Penerapan Prinsip Capacity dan Collateral pada Pembiayaan Mudharabah di KJKS Baituttamwil Tamzis Cabang Pasar Induk Wonosobo
Daftar Isi:
- Dalam kehidupan sekarang dengan keadaan perekonomian yang semakin sulit. Banyak orang yang membutuhkan suatu talangan dana untuk memperlancar usahanya, maka KJKS Baituttamwil TAMZIS yang berkegiatan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat akan membantu untuk mengembangkan usahanya untuk tambahan modal masyarakat dalam produk pembiayaan Mudharabah. Sebelum diberikan pembiayaan tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya resiko-resiko pembiayaan yang tidak diinginkan seperti pembayaran yang tidak tepat waktu dan lain lain, maka dari itu perlu adanya seleksi terhadap anggota yang akan mengajukan pembiayaan di KJKS Baituttamwil TAMZIS dengan menerapkan prinsip 5C yaitu capacity dan collateral. Berdasarkan latar uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang ditulis adalah bagaimana KJKS Baitutamwil TAMZIS menerapkan prinsip capacity pada pembiayaan Mudharabah? Dan bagaimana KJKS Baitutamwil TAMZIS menerapkan prinsip collateral pada pembiayaan Mudharabah?. Metode penelitian yang digunakan dalam Tugas Akhir ini adalah metode penelitian kualitatif dengan melakukan analisis secara deskriptif dengan pengumpulan data diataranya dengan wawancara kepada karyawan dan dokumentasi, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip collateral dan capacity pada pembiayaan mudharabah di KJKS Baitutamwil TAMZIS. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh bahwa dalam menerapkan prinsip capacity untuk menilai kelayakan dalam kemampuan pemberian pembiayaan pihak KJKS Baituttamwil TAMZIS harus memastikan bahwa calon pengajuan pembiayaan tersebut mempunyai kemampuan yang baik dalam mengelola mudharabah usahanya, sehingga bisa mendukung pembayaran pembiayaan yang diberikan. Dalam hal itu dapat dilihat dari: calon pengajuan pembiayaan sudah menjadi anggota, niat (watak) anggota, modal anggota dan perputaran uang, sedangkan dalam menerapkan prinsip collateral, pihak KJKS Baituttamwil TAMZIS tidak mewajibkan harus adanya jaminan surat berharga dan lain sebagainya pada pembiayaan kecil, namun dapat menggunakan tabungan sebagai jaminan dari pembiayaan yang diajukan.