Analisis hukum Islam terhadap investasi pengelolaan tambang minyak di lahan Perhutani studi kasus di Desa Wonocolo Kec Kedewan Kab. Bojonegoro

Main Author: Ferdiana, Anggi Fitri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12346/1/SKRIPSI_132311005_ANGGI%20FITRI%20FERDIANA.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12346/
Daftar Isi:
  • Pelaksanaan kerjasama bagi investasi sebagaimana terjadi di Desa Wonocolo Kec Kedewan Kab. Bojonegoro, dilakukan pada pengelolaan tambang minyak, dalam investasi ini ada dua belah pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu: pemilik modal atau investor dan pekerja. Namun investasi tambang minyak terjadi pada lahan milik perhutani yang sudah tidak terpakai dan terdapat kandungan minyak mentah didalamnya, tidak ada sedikitpun uang yang masuk negara dari hasil investasi tersebut. Hal ini sudah dilakukan warga sejak beberapa puluhan tahun yang lalu sehingga dianggapnya itu tanah adat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah proses investasi pengelolaan tambang minyak pada lahan perhutani di desa Wonocolo?. 2) Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap investasi pengelolaan tambang minyak pada lahan perhutani di desa Wonocolo? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) berbentuk kualitatif, dengan sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan investor, warga desa dan tokoh masyarakat desa Wonocolo. Dan sumber data sekunder yaitu data-data dari kelurahan atau desa, majalah ilmiah, sumber data dari arsip, dokumen pribadi, dan dokumen resmi. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian di analisis menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Proses investasi pengelolaan tambang minyak pada lahan perhutani di desa Wonocolo dilakukan anatara investor dan pengelola atau pekerja dengan menyapakati pekerjaan pengeboran minyak dilahan perhutani, pekerja ada yang membawa investor sendiri dari daerah luar, ada juga investor yang sampai datang ke lokasi untuk mencari kelompok penambang, selanjutnya antara investor dan pekerja membuat kesepakatan mengenai sistem bagi hasil dan biasayan bagi hasil yang disepakati 70-30 berarti 70% untuk investor dan 30% untuk kelompok. Setelah kespakatan baru proses penggalian dimulai, segala biaya akan ditanggung oleh investor mulai dari awal sampai akhir. Pekerja hanya murni pekerja, hanya penyedia jasa sedangkan investor sebagai penyedia modal dari nol hingga menghasilkan minyak, semua biaya operasional ditanggung oleh investor. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap investasi pengelolaan tambang minyak pada lahan perhutani di desa Wonocolo pada dasarnya boleh karena proses investasi sesuai dengan rukun investasi (mudharabah) yaitu adanya orang yang berakad, sewa atau imbalan, manfaat dan sighad (ijab dan qabul), namun lahan yang digunakan untuk obyek investasi adalah lahan pemerintah yang terbengkali, pengeboran tanpa pemberitahuan kepada pemerintah menyalahi hukum positif di Indonesia yang berarti juga tidak sesuai dengan hukum Islam karena memanfaatkan lahan bukan hak miliknya meskipun investor ikhlas dan menerima ketika sewaktu-waktu lahan tersebut diambil dan proses investasi tersebut sudah menjadi adat di masyarakat tersebut.