Studi analisis terhadap peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2018 pasal 11 tentang penghapusan batas usia baligh sebagai syarat wali dalam pernikahan

Main Author: Ihsan, Ahmad Nafii
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12323/1/SKRIPSI_1502016086_AHMAD%20NAFLI%20IHSAN.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12323/
Daftar Isi:
  • Pada tanggal 27 Agustus 2018, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengesahkan suatu peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007 Pencatatan Nikah. Salah Satu bentuk perubahannya terletak pada persyaratan calon wali nasab. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 18 Ayat 2 memberi persyarat wali nasab yaitu: (1) Laki-laki, (2) Beragama Islam, (3) Bâligh berumur sekurang-kurangnya 19 tahun, (4) Berakal, (5) Merdeka, dan (5) Dapat berlaku adil. Selanjutnya diganti dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan , dalam pasal 11 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: (1) Laki-laki, (2) Beragama Islam, (3) Bâligh. (4) Berakal, (5) Merdeka, dan (5) Dapat berlaku adil. Dalam peraturan tersebut terjadi pergeseran hukum yaitu pada poin ketiga pada kata bâligh yang awalnya ada ketentuan batas umur, untuk yang sekarang tidak ada batasan umur. Berdasarkan latar belakang diatas, Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap ketentuan peraturan menteri agama nomor 19 tahun 2018 pasal 11 tentang penghapusan batas usia bâligh sebagai syarat wali dalam pernikahan ? (2) Bagaimana dampak dari ketentuan peraturan menteri agama nomor 19 tahun 2018 pasal 11 tentang penghapusan batas usia bâligh sebagai syarat wali bagi KUA dalam menentukan wali nasab ? Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah doktrinal yaitu penelitian yang bersifat normatif kualitatif atau bisa juga dikatakan sebagai penelitian kepustakaan (library research). Metode pengumpulan datanya menggunakan study dokumen dan wawancara. Untuk analisis data penulis menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa; (1) ketetapan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 pasal 11 jika dikaitkan dengan ketentuan bâligh atau dewasa pada hukum positif di indonesia seperti Undang-undang perkawinan, kitab undang-undang hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam akan nampak berbeda bahkan tidak ada sinkronisasi peraturan umur antara satu dengan yang lain. Namun jika ditinjau sebagai pedoman pencacatan perkawinan, Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 dapat menerapkan asas lex specialis derogat legi generalis terhadap peraturan hukum positif yang lain sehingga mempunyai daya laku sebagai hukum yang berlaku di Indonesia. (2) Dampak dari Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang syarat wali nasab yang hanya tercantum bâligh adalah sebagai berikut: Dampak positif yaitu, penentuan wali bersifat fleksibel atau tidak kaku. Dampak negatifnya adalah sebagai berikut: Pertama, akan menimbulkan multi tafsir. Kedua, peraturan menjadi kabur atau bias. Ketiga, timbul keraguan dalam menentukan wali nikah tersebut. Keempat, menimbulkan pandangan yang berbeda antara penghulu.