Definisi bāligh menurut hukum Islam & hukum positif terkait dengan kewajiban orang tua dalam pemberian nafkah

Main Author: Umami, Ulul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12295/1/SKRIPSI_1502016037_ULUL%20UMAMI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12295/
Daftar Isi:
  • Bāligh artinya seseorang yang telah sampai pada masa pemberian beban hukum syariat, disebut juga taklif. Dengan adanya beban dan tuntutan tersebut, kemudian disebut sebagai mukalaf, yaitu seseorang yang telah diberikan beban syariat untuk mengamalkannya. Di Indonsia penggunaan makna baligh bukan semata-mata persoalan ukuran umur. Seseorang yang telah dinyatakan dewasa tidak bisa dinilai hanya dengan fisik dan perkembangan biologisnya, tetapi sudah masuk dalam berbagai disiplin hukum dan ranah fiqh. Fenomena yang menarik kaitannya dengan ini adalah perbedaan dari disiplin hukum yang memiliki pandangan berbeda tentang usia bāligh. Kerusialnya makna bāligh justru sangat berpengaruh dengan berbagai macam aspek yang menjadi syarat untuk melakukan ibadah, muamalah serta kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul permasalahan yaitu bagaimana status bāligh menurut hukum Islam dan hukum positif. Dan bagaimana kaitannya usia bāligh terhadap kewajiban orang tua dalam pemberian nafkah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui status bāligh menurut hukum islam dan hukum positif yang berkaitan dengan kewajiban orang tua dalam pemberian nafkah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat doktrinal atau penelitian pustaka (library research) yaitu dengan mengambil referensi pustaka dan dokumen yang relevan dengan masalah ini. Adapun sumber datanya berasal dari data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data penulis menggunakan setudi kepustakaan melalui dokumentasi, selanjutnya data dianalisis menggunakan deskriptif analisis. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa bāligh memiliki 3 ciri-ciri dalam agama Islam yakni Balagha al-hulum identik dengan kedewasaan seseorang dalam konteks kedewasaan fisik secara biologis bisa dilihat, Sedangkan balaqhū al-nikāh mengandung kedewasaan seseorang dalam konteks tanggung jawab terkait erat dengan mental khususnya dalam kecakapan dan mampu mengelola harta, kemudian balagha asyuddah seseorang yang dalam hal ini sudah sempurna akalnya. Dengan ini bāligh yang harus di ikuti adalah balagha asyuddah yang mana aspek kedewasaan yang lebih substansi dan esensial yaitu al-rusyd (kecakapan dan kepandaian) dan telah asyuddah (telah sempurna kekuatannya, akalnya, dan pandangannya). Gugurnya nafkah orang tua terhadap anak yang sudah bāligh dalam hukum Islam yakni usia 18 tahun orang tua sudah tidak wajib menafkahi anak. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian skripsi ini adalah penggabungan antarai ijtihad imtiqa’i dan ijtihad insyai. Kata Kunci: Status Bâligh, kewajiban Orang tua, Nafkah, Hukum Islam dan positif