Implementasi Akad Murabahah pada Pembiayaan Jual Beli Barang Produktif, Praktek pada BMT Marhamah Wonosobo
Daftar Isi:
- Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui praktek murabahah yang dilakukanoleh BMT Marhamah Wonosobo, manfaatnya adalah diharapkan dapat memberikan masukan atau tambahan sehingga dalam mempraktekan akad murabahah ini sesuai dengan akhlak islami, jenis penelitian menggunakan metode deskfiptif yaitu dengan cara memaparkan informasi-informasi factual yang diperoleh dari BMT Marhamah secara langsung yang berhubungan dengan penerapan murabahah dan kemudian mengevaluasinya dengan berbagai teori yang berkaitan dengan pokok masalah dalam penelitian ini, teknik analisa dengan menggunakan metode deskfiptif dengan melakukan analisa terhadap data-data yang telah diperoleh bersifat kualitatif, sampel data yang didapatkan adalah dari data primer yang langsung diperoleh dari BMT Marhamah tentag penerapan akad murabahah, dari data sekunder yang merupakan olahan yang sumbernya dapat dipercaya secara ilmiah dengan melakukan interview, internet, dll. Dalam penyaluran dana, pihak BMT Marhamah Wonosobo memiliki berbagai macam produk yang disesuaikan dengan kebutuhan para anggota/calon anggotanya. Salah satunya adalah produk pembiayaan murabahah untuk jual beli barang produktif, dimana barang produktif merupakan barang yang dalam fungsinya mempunya nilai guna atas benda tersebut. Jual beli brang produktif lebih banyak diberikan kepada anggota yang membutuhkan barang tersebut sebagai pelengkap dalam usahanya, seperti pembelian mobil bak untuk usaha pengiriman ayam dalam kuota besar dan mesin jahit untuk menambah alat sebagai bahan produksi sebuah usaha konveksi dan mesin fotokopy.Survey merupakan prosedur awal dalam pemeriksaan anggota/calon anggota sebelum melakukan pembiayaan, oleh karena itu penulis memfokuskan tentang praktek akad murabahah pada pembiayaan, terutama dalam hal survey yang menentukan diterima atau tidaknya suatu pembiayaan. Kesimpulan dari penelitian ini didapatkan bahwa praktek murabahah yang dilakukan oleh BMT Marhamah bahwa pembiayaan dengan akad murabahah harus melalui survey yang mana prosedurnya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di BMT Marhamah Wonosobo.