Studi analisis hadis tentang larangan qaza’ dan implementasinya sekarang
Main Author: | Saadah, Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12233/1/SKRIPSI_134211108_NUR_SAADAH.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12233/ |
Daftar Isi:
- Tidak dapat dipungkiri lagi, fashion berkembang sejalan dengan perubahan kultur masyarakat, termasuk dalam hal penataan rambut. Dalam hal gaya rambut, Islam telah mengajarkan batasan menata atau mencukur rambut. Imam Muslim, Imam Bukhari, Imam Abu Dawud, dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan hadis tentang larangan berpotong rambut ala qaza’. Seiring dengan berjalannya waktu, tren gaya rambut di era modern semakin bervariatif. Lantas, bagaimana implementasi hadis larangan qaza’ di era sekarang? Maka, peneliti tertarik untuk mengkaji tentang hadis larangan qaza’ dan implementasinya sekarang. Sehingga, penelitian ini berjudul “STUDI ANALISIS HADITS TENTANG LARANGAN QAZA’ DAN IMPLEMENTASINYA SEKARANG”. Penelitian ini termasuk penelitian ke dalam penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan sumber-sumber data literatur yang terkait. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan antropologi dan sosiologis,. Langkah pertama dengan mengkaji kesahihan hadis dengan menelusuri kualitas sanad, rawi dan matannya. Kemudian, menganalisa kandungan hadis dari sudut pandang antropologi dan sosiologi untuk menemukan makna yang komprehensif. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa Pemahaman hadis tentang larangan qaza' ditinjau dari aspek antropologi dan sosiologis memotret persoalan qaza' sebagai fenomena budaya. Jika melihat struktur sosial dan budaya yang berkembang pada waktu itu, larangan hadis tentang mencukur rambut dengan model qaza’ bersifat temporal. Implementasi hadis larangan qaza' jika melihat perkembangan gaya rambut ala qaza, maka hadis larangan qaza’ itu dilarang. Karena tidak sesuai dengan tatanan nilai dan budaya masyarakat pada umumnya. Maksut dari larangan itu untuk tidak melakukan suatu pekerjaan. Jika dilihat dari hadisnya itu tidak sampai Haram, karena larangan tersebut tidak sampai laknatan, hanya Makruh Tanzih (lebih baik di tinggalkan).