Tinjauan hukum Islam terhadap putusan pemerintah Kota Semarang No. 90/2946 tentang tukar guling tanah wakaf musholla Al-Makmur Kelurahan Tugurejo Kecamatan Tugu Semarang Kota
Main Author: | Ulum, Saeful |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12014/1/2102228_Saeful%20Ulum.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12014/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAKSI Saeful Ulum (NIM: 2102228). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan Pemerintah Kota Semarang No 590/2946 Tentang Tukar Guling Tanah Wakaf Musholla Al-Makmur Kelurahan Tugurejo Kecamatan Tugu Semarang Kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1). Mengapa Nadzir Musholla Al-Makmur mengadakan perubahan status tukar-menukar tanah wakaf Musholla Al-Makmur. 2).Mengapa Permohonan tersebut ditolak oleh Depag kota Semarang tetapi diperbolehkan oleh Pemkot Semarang.3). Apakah prosedur yang dilakukan dalam proses perubahan status tanah wakaf Al-Makmur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun metode yang digunakan adalah metode riset lapangan (field research) Selanjutnya data-data dikumpulkan dengan menggunakan metode interview dan dokumentasi, kemudian dianalisa dengan metode Deskriptif Analisis dan Komparatif. Pada dasarnya benda atau tanah milik yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan lain selain yang tertera di dalam ikrar wakaf. Perubahan status benda wakaf dapat dilakukan apabila : 1).Harta wakaf sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti yang diikrarkan oleh wakif.2).Karena kepentingan umum. 3).Tanah atau benda wakaf penggantinya mempunyai nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Kasus wakaf di Tugurejo Tugu, dimana Nadīr Mushalla Al-Makmur Menjalin kesepakatan melakukan tukar guling tanah wakaf dengan Asmanah binti Nurhadi. Dalam kesepakatan itu kedua belah pihak setuju melakukan pertukaran tanah wakaf milik Mushalla Al-Makmur seluas 2498 m2 dengan tanah sawah seluas 3985 m2 di Brangsong Kendal. Pertimbangannya, tanah wakaf Al-Makmur tidak produktif sehingga tidak memberikan hasil sedikitpun kepada Al-Makmur. Permohonan tersebut ditolak oleh Depag Kota Semarang dengan pertimbangan tanah penggantinya mempunyai nilai jual yang lebih rendah, tetapi dari Pemkot Semarang tidak keberatan bila tanah wakaf Musholla Al-Makmur di tukar guling dengan tanah yang di Brangsong Kendal dengan pertimbangan tanah yang ada di brangsong lebih produktif. Penolakan permohonan perubahan status tanah wakaf Muhalla Al-Makmur oleh Depag Kota berorentasi pada aspek nilai jual sedangkan persetujuan dari Pemkot Semarang lebih mengacu pada aspek nilai proktufitas keduanya mengaju kepada PMA No 1 Tahun 1978 pasal 18 ayat (3) jo. UU No 41 Tahun 2004 pasal 41 ayat (3) yaitu Tanah atau benda wakaf penggantinya mempunyai nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Prosedur yang dilakukan oleh Nadzir sudah benar, karena permohonan tersebut menyangkut perubahan atas status tanah wakaf itu sendiri, maka Kakanwil Depag c.q. Kabid Urusan Agama Islam tidak berwenang memberikan persetujuan atau penolakan permohonan tersebut (Permenag pasal 13) Melainkan ia dengan pertimbangan harus meneruskan permohonan kepada Menteri Agama c.q. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji yang berwenang memberikan persetujuan atau penolakan.