Peran dewan syari’ah Partai Keadilan Sejahtera dalam penerapan etika berpolitik

Main Author: M.Faris, M.Faris
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11994/1/2102214_M.Faris.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11994/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Partai politik merupakan salah satu kendaraan yang digunakan dalam proses demokratisasi. Mahfudz MD mengatakan bahwa konfigurasi partai politik sangat berpengaruh terhadap sebuah kebijakan, ini berarti partai politik yang berkuasa tentunya mempunyai pengaruh besar terhadap proses legitimasi kebijakan. Setelah adanya kebijakan liberalisasi politik dengan diberlakukannya sistem multi partai, PKS hadir dengan membawa isu moral dan menunjukkan moralitas politik yang santun dalam setiap aksi dan gerakan politiknya. Dalam rangka pencintraan partai dakwah yang menjunjung ajaran-ajaran Islam, PKS dibackup oleh sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Syari’ah. Peran Dewan Syari’ah di intern partai adalah sebagai wadah pembinaan kader serta memberikan ta’shil syar’i terhadap kebijakan partai. Selain memberikan ta’shil syar’i, Dewan Syari’ah juga bertanggung jawab terhadap pengawasan atas aplikasi syar’i dalam perilaku kader-kader PKS, walaupun Pengawasan ini melibatkan seluruh komponen Dewan Syari’ah, mulai dari tingkat pusat (DSP), wilayah (DSW) sampai tingkat daerah (DSD). Jika anggota Dewan Syari’ah mendapati kader yang menyimpang atau tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan Islam seperti melakukan suap, penipuan, dan pembohongan publik dalam berkampanye, maka Dewan Syari'ah berhak memberikan teguran atau peringatan bahkan Dewan Syari'ah mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi agar kader yang bersangkutan dikeluarkan dari partai. Dalam kontemplasi politik Indonesia, keberadaan Dewan Syari’ah dapat menjadi oase bagi masyarakat akan pemenuhan sebuah etika politik. Sikap proaktif Dewan Syari’ah dalam penerapan etika berpolitik dimanifestasikan dalam seruan fatwa-fatwanya kepada seluruh partai yang ada di Indonesia, terlebih fatwa ini harus dilaksanakan oleh semua kader-kader PKS.