Tinjauan hukum pidana Islam terhadap pasal 59 ayat (2) uu nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika: studi analisis pidana mati bagi pengedar psikotropika golongan I

Main Author: Isfahani, Hery Fahrurozi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11987/1/NIM_2100234_Skripsi_Lengkap.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11987/
Daftar Isi:
  • Penyalahgunaan narkotika saat ini termasuk salah satu tindak pidana yang paling banyak terjadi di antaranya penyalahgunaan psikotropika. Psikotropika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan di sisi lain, dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Perkembangan penyalahgunaan psikotropika dalam kenyataan semakin meningkat, mendorong Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Psikotropika Golongan I mempunyai potensi amat kuat yang berakibat pada sindrom ketergantungan. Psikotropika golongan I hanya diperuntukkan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Penyalahgunaan psikotropika golongan I sangat membahayakan jiwa dan raga dari pengkonsumsinya. Psikotropika golongan I dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan fisik, keracunan, dan gejala putus obat, psikotropika juga menimbulkan gangguan psikis pada penggunanya. Antara lain gelisah, cemas, takut, curiga, paranoid, mudah panik, disorientasi, bingung, fotofobia, mudah tersinggung, depresi, halusinasi visual, euphoria, agresif, ganggan daya ingat, gangguan nalar, banyak bicara, gangguan kesadaran, kognitif, afektif, persepsi, dan perilaku. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan Psikotropika dapat menghancurkan masa depan suatu bangsa dengan membunuh secara perlahan tapi pasti seluruh potensi dan aset berharga sebuah bangsa. Mulai dari generasi muda, kinerja manusia, dana negara untuk penyediaan obat dan pemeliharaan korban, biaya sosial ekonomi akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Tindak pidana penyalahgunaan psikotropika golongan I seperti tindak pidana produksi, pengimporan, dan pengedaran psikotropika golongan I yang dilakukan secara ilegal dan terorganisir dengan tujuan agar psikotropika golongan I tersebut disalahgunakan, pelakunya dapat dihukum dengan hukuman mati. Karena sangat besar akibat dan bahaya yang ditimbulkan bagi jiwa pemakai psikotropika, bagi keluarga, masyarakat sekitar, dan bagi bangsa Indonesia, maka hukuman mati harus tetap ditetapkan bagi pengedar psikotropika golongan I. Penghapusan hukuman mati justru akan mengundang pengedar-pengedar dari Negara lain masuk ke Indonesia.