Studi analisis terhadap penyertaan tarif ijarah dalam praktek gadai di Perum pegadaian syari’ah cabang Majapahit Semarang

Main Author: Zulmi, Nizar
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11978/1/2102177_Nizar%20zulmi.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11978/
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSI Kota Semarang merupakan wilayah yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Berdasarkan survey awal yang telah penulis lakukan, di Kota Semarang banyak sekali kantor cabang Pegadaian Konvesional. Namun di kotamadya Semarang sendiri sekarang ini sudah berdiri Pegadaian yang bernafaskan Islam, yaitu; Pegadaian Syari’ah. Maka dari itu, penulis tertarik sekali untuk mengetahui lebih jauh tentang bagaimana gejala umum sistem penentuan atau mekanisme tarif ijarah secara mendalam terhadap persoalan tersebut dan hukum Islam sendiri telah terkonsepsi secara universal dalam nash-nash yang tertuang secara praktis dalam fiqh Islam ketentuan pembayaran sewa-tempat (ijarah). Untuk itu, dalam penelitian ini penulis mengambil judul: studi analisis terhadap penyertaan tarif ijarah dalam praktek gadai di perum pegadaian syari’ah cabang majapahit semarang. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan yang dilakukan pada Pegadaian Syari’ah Cabang Majapahit Semarang, untuk mendapatkan data yang valid dalam penyusunan penelitian ini penulis menggunakan beberapa sumber data, yatu; data primer dan data sekunder. Data tersebut diatas akan penulis kumpulkan melalui metode observasi, interview dan dokumentasi yang penulis dapatkan langsung dari Pegadaian Syari’ah Cabang Majapahit Semarang. Kemudian dari data yang telah penulis kumpulkan tersebut, akan penulis analisis dengan metode analisis diskriptif kualitatif. Tarif ijarah merupakan jasa simpanan (sewa tempat untuk marhun bih) dengan perhitungan lamanya marhun bih dalam simpanan. Dalam pelaksanaannya di Perum Pegadaian Syari’ah Cabang Majapahit Semarang terdapat dua akad, yaitu akad rahn dan akad ijarah. Akad rahn digunakan pada saat pelaksanaan gadai dilakukan, sedangkan akad ijarah digunakan untuk pembiayaan atas jasa titipan marhun bih dan perjanjian kesepakatan ini ditulis diatas Surat Bukti Rahn (SBR). Sehingga kedua belah pihak dalam transaksi gadai tidak ada yang merasakan ketidakadilan atau dirugikan. Maka dengan demikian tarif ijarah yang ditawarkan oleh Pegadaian Syari’ah sudah sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. Selain itu Pegadaian Syari’ah Cabang Majapahit Semarang mempunyai Dewan Pengawas Syari’ah yang berfungsi untuk mengawasi kinerja Pegadaian dalam menjalankan peranannya agar tidak menyimpang dari hukum Islam.