Persepsi hakim Pengadilan Agama dan hakim Pengadilan Negeri Semarang tentang penghapusan hak opsi waris pasca amandemen UUPA
Main Author: | Muzaidah, Dewi Siti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11950/1/2102106_Dewi%20Siti%20Muzaidah.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11950/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Lahirnya UU No. 7 Th. 1989 tentang Peradilan Agama membawa konsekuensi baru, Pengadilan Agama yang sebelumnya hanya memberikan fatwa seputar waris dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kembali memiliki wewenang untuk menyelesaikan perkara waris orang Islam, tetapi pengembalian kewenangan waris ke Pengadilan Agama tidaklah sepenuh hati, karena umat Islam masih diberikan hak opsi, yaitu hak untuk memilih hukum apa yang akan digunakan, jika menghendaki hukum Islam, maka diselesaikan di Pengadilan Agama dan sebaliknya jika memilih hukum adat atau hukum barat maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Kewenangan Pengadilan Agama terhadap perkara waris orang Islam menjadi kewenangan mutlak ketika pada tanggal 20 Maret 2006 disahkan UU No. 3 Th. 2006 sebagai amandemen dari UU No. 7 Th. 1989 tentang Peradilan Agama, dalam amandemen tersebut hak opsi secara tegas dinyatakan dihapus. Penghapusan hak opsi ini menimbulkan persepsi yang berbeda dikalangan hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Hakim Pengadilan Agama berpendapat hak opsi tidak seharusnya diberikan karena membuka kesempatan bagi umat Islam untuk menomorduakan hukum waris Islam, ketika hak opsi dihapus hakim Pengadilan Agama menyatakan memang sudah seharusnya perkara waris orang Islam diselesaikan di Pengadilan Agama, selain itu dihapusnya hak opsi waris juga berarti memperkokoh eksistensi Pengadilan Agama. Sedangkan hakim Pengadilan Negeri Semarang berbeda pendapat mengenai hak opsi waris, ada hakim yang berpendapat pemberian hak opsi waris lebih menjamin rasa keadilan, hakim lainnya mengatakan perkara waris orang Islam sudah seharusnya ditangani oleh Pengadilan Agama, selain itu ada juga hakim yang berpendapat pengurangan kewenangan Pengadilan Negeri terhadap perkara waris orang Islam berarti mengurangi volume perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri yang secara otomatis mengurangi beban pekerjaan hakim Pengadilan Negeri.