Analisis putusan dalam perkara banding No. 98/pdt.g/2002/pta. Semarang tentang sengketa wakaf: studi kasus di Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Main Author: | Nizar, Saiful |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11949/1/2102102_Saiful%20Nizar.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11949/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Sajalan dengan perkembangan zaman, penerapan fiqih wakaf di Indonesia, mengalami perkembangan. Sebelum tahun 70'-an,untuk memahami fiqih wakaf hanya mempergunakan pendapat mazhab Syafi'i Namun setelah itu, ketika para hakim di Pengadilan Agama banyak dijabat oleh alumni IAIN tampak perubahan orientasi, tidak hanya terbatas pada mazhab Syafi'i tetapi lebih meluas. Dan wakaf mulai diatur dalam hukum positif mulai dari UUPA No.5 Tahun 1960, PP No. 28 Tahun 1977, KHI (Kompilasi Hukum Islam), dan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Meskipun demikian, karena peraturan itu yang membuat adalah manusia. Tentu tidak luput dari kelemahan, hal ini tanpak dalam kasus sengketa wakaf di Desa Sarirejo Kec.Kaliwungu Kab. Kendal yang diajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang Pada tanggal 3 april 2002 Atasan putusan PA Kendal pada tanggal 1 april 2002 No. 957/ Pdt.G / 2001/ PA. Kdl, yang salah satu amar putusannya menyebutkan harta wakaf tidak boleh dicabut kembali.Lain halnya dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang, bahwasannya harta wakaf dapat dicabut kembali asalkan harta tersebut tidak digunakan atau dibangun masjid Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah: 1.Bagaimana tinjauan hukum formil terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Agama Semarang No. 98/Pdt.G/2002/PTA.Smg tentang sengketa wakaf ? 2.Bagaimana tinjauan hukum materiil terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Agama Semarang No. 98/Pdt.G/PTA.Smg tentang sengketa wakaf ? Dari data-data yang sudah penulis peroleh maka untuk menyusun dan menganalisis data-data digunakan analisis data kualitatif. Yang mana penulis menggunakan : a. Metode Deduktif b. Metode Deskriptif c. Metode Induktif d. Metode Komparatif Dan untuk memberikan yang lebih jelas dari skripsi ini maka penulis simpulkan pembahasan sebagai berikut: untuk mewujudkan tujuan wakaf secara maksimal diperlukan adanya ketetapan hukum yang pasti atau kelaziman hukum, oleh karena itu bagi wakaf yang diperuntukkan untuk masjid, dan wakaf yang diputuskan oleh hakim, maka wakaf tersebut telah mempunyai kepastian dan ketetapan hukum serta berlaku untuk selama-lamanya. Sehingga wakif tidak mempunyai hak untuk menarik kembali harta yang telah diwakafkan, dengan kata lain harta wakaf tersebut telah menjadi hak Allah SWT dan tidak bisa ditarik kembali.