Studi analisis terhadap penetapan Pengadilan Agama Kendal no. 273/pdt.g/2003/pa.kdl tentang tidak diterimanya ijin poligami

Main Author: Asnawi, Asnawi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11946/1/2102073_Asnawi.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11946/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Skripsi dengan judul Studi Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Kendal No. 273/Pdt.G/2003/PA.Kdl Tentang Tidak Diterimanya Ijin Poligami ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach). Permasalahan: a). Bagaimana penyelesaian perkara No. 273/Pdt.G/2003/PA.Kdl tentang tidak diterimanya ijin poligami ? b). Apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam mengeluarkan penetapan atas perkara No. 273/Pdt.G/2003/PA.Kdl ? Tujuan penulisan skripsi ini untuk: a). Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara No. 273/Pdt.G/2003/PA.Kdl tentang tidak diterimanya ijin poligami b). untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam mengeluarkan penetapan atas perkara No. 273/Pdt.G/2003/PA.Kdl. Metode yang digunakan dengan metode dokumentasi dan analisis data dengan menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian: a). Permohonan ijin poligami di Pengadilan Agama adalah termasuk perkara kontensius walaupun dengan istilah permohonan, maka produk keputusan pengadilannya adalah putusan. Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Agama Kendal yang menangani perkara permohonan ijin poligami No. 273/Pdt.G/2003/PA.Kdl telah mengeluarkan sebuah “penetapan” bukan “putusan” untuk menyelesaikan perkara tersebut. b). Di samping mengeluarkan penetapan, Majelis Hakim juga menganggap bahwa perkara No. 273/Pdt.G/2003/PA.Kdl tersebut adalah kabur (obscour libel). Padahal suatu perkara dikatakan kabur (obscour libel), apabila: 1. Penegasan identitas para pihak tidak jelas; 2. Posita (pokok permasalahan) tidak jelas; dan 3. Petitum tidak sesuai dengan posita. Ketiga syarat tersebut tidak terbukti dalam surat permohonan ijin poligami yang diajukan Pemohon dalam perkara No. 273/Pdt.G/2003/PA.Kdl, yang mana antara identitas, posita dan petitumnya saling berkaitan.