Putusan verstek dalam perkara perceraian: Studi Analisis Putusan Nomor 1132/Pdt.G/2005/Pa.Sm di Pengadilan Agama Semarang
Main Author: | Naufal, Abdul Razak |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11943/1/2102028_Abdul%20Razak%20Naufal.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11943/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Dalam kasus perkara nomor 1132/Pdt.G/2005/Pa.Sm tentang putusan verstek dalam perkara perceraian ini hakim tidak bisa mendamaikan kedua belah pihak karena pihak laki-laki (Tergugat) tidak bisa datang tanpa alasan yang sah sehingga putusan diputus secara verstek. Dalam memeriksa perkara ini Hakim Pengadilan Agama Semarang meminta penggugat untuk membuktikan gugatannya dengan alat bukti tulis dan keterangan-keterangan saksi walaupun tergugat tidak hadir, padahal ketentuan verstek (Pasal 125 HIR) tidak mengatur adanya pembuktian. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui data primer yang meliputi wawancara dan dokumentasi, serta data sekunder yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif normatif, yaitu metode yang digunakan untuk mendeskripsikan norma-norma yang menjadi dasar hakim dalam memeriksa, menerima dan menyelesaikan perkara di pengadilan yang menitikberatkan pada segi perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan analasis penulis dapat diketahui alasan hakim memerintahkan pembuktian adalah : 1. Dalam kasus ini dapat diterapkan asas Lex Specialis Deragot Lex Generali, yaitu undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang besifat umum. Oleh karena itu, perkara ini merupakan pengecualian terhadap ketentuan HIR atau RBg, karena dengan adanya pembuktian dapat menghindari terjadinya perceraian atas dasar persekongkolan antara suami isteri dan melaksanakan asas undang-undang perkawinan, yaitu mempersulit perceraian. 2. Karena pembuktian dapat lebih menunjukkan fungsi hukum dalam memberikan rasa keadilan dan pengayoman pada masyarakat. 3. Pembuktian bermanfaat untuk mengetahui kebenaran gugatan penggugat apakah gugatannya tersebut beralasan hukum atau tidak dan melawan hak atau tidak ? Dasar pertimbangan hakim dalam Pasal 125 HIR, tidak terdapat kata-kata "harus", melainkan disana digunakan kalimat "diterima" maka menurut penyusun pasal tersebut memberikan keluasaan pada hakim untuk dapat memutus dengan dasar alat bukti (pembuktian) maupun tanpa alat bukti.Majelis hakim menjatuhkan putusan verstek dalam sidang pertama berdasarkan jabatan atau ex officio, meskipun tidak ada permintaan dari pihak penggugat, selain itu pasal 125 HIR / 149 RBg yang dijadikan dasar pertimbangan hukum perkara nomor 1132/Pdt.G/2005/PA.Sm juga memperbolehkan menjatuhkan putusan verstek dalam sidang pertama walaupun hal itu kurang imperatif.