Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan asuransi pengangkutan uang (cash in transit insurance): studi kasus di PT. Asuransi takaful umum Semarang
Main Author: | Istimaroh, Istimaroh |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2006
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11941/1/2102022_Istimaroh.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11941/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAKSI Salah satu jenis asuransi yang sedang dimasyarakatkan adalah asuransi pengangkutan uang (cash in transit insurance). Asuransi ini menjamin kerugi-kerugian yang terhadap pengiriman uang dalam pembungkus atau lemari besi dari satu tempat ke tempat tujuan lain, baik melalui laut, udara atau darat, karena diakibatkan dari alat pengangkutan mengalami accident atau kecelakaan selama dalam perjalanan, sehingga mengakibatkan uang menjadi rusak dan berhamburan serta di curi, serta akibat dari penodongan, perampokan, pencurian dengan didahului oleh kekerasan, dikecualikan dilakukan pegawainya sendiri. Obyek yang dapat diasuransikan terdiri dari uang, wesel, dan surat-surat,berharga lainnya, sementara itu yang dapat menjadi tertanggung adalah badan usaha atau perorangan. Jumlah limit limit pertanggungan untuk setiap pengiriman atau peneriman dengan suatu alat pengangkut setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00. Tertanggung wajib memberitahukan pengiriman-pengiriman yang melebihi jumlah yang tecantum kepada penanggung sebelum pemberangkatan. Atas pengiriman-pengiriman yang melebihi jumlah yang tercantum, maka penanggung hanya bertanggung jawab sesuai dengan jumlah pengiriman apabila penanggung telah memberikan persetujuan atas pengiriman tersebut. Apabila pemberitahuan tidak atau terlambat dilakukan, maka tanggung jawab penanggung maksimum hanya sebesar tersebut di atas. Dalam hal ini yang menjadi peserta asuransi pengangkutan uang (cash in transit insurance) di PT. Asuransi Takaful Umum Semarang adalah Bank-bank dan BPR atau lembaga keuangan lainnya yang ada di Semarang dan luar Semarang di antaranya Bank Muamalat Indonesia (BMI) Semarang, BMI Tegal, BMI Pekalongan, dll. Tujuan pengiriman dari bank ke bank, atau dari bank ke kantor kas lemabga pendidikan (Unisula, Universitas Wahid Hasyim, Akpelni, dll.). Jangka waktu perjanjian adalah satu tahun dan diperpanjang secara otomatis. Perjanjian kontrak tersebut dapat batal, jika ada pemberitahuan pembatalan yang dilakukan oleh salah satu pihak (tertanggung atau penanggung). Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu di PT. Asuransi Takaful Umum Semarang dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan asuransi pengangkutan uang tidak bertentangan dengan hukum Islam dan di bolehkan, karena dalam pelaksanaannya di pandang bersih dari unsur maysir, gharar dan riba. Dalam pelaksanaan asuransi pengangkutan uang tersebut jumlah premi, jangka waktu, akad, porsi nisbah dalam bagi hasil, sera sumber klaim semua jelas. Selain itu, uang dari premi pesera yang terkumpul, diinvestasikan kembali dengan menggunakan prinsip mudharabah.