Analisis hukum Islam terhadap penambangan batu di sungai kedung jangan Desa Purwosari Kecamatan Mijen Kota Semarang
Main Author: | Arifin, Zaenul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11935/1/NIM_2100144_Skripsi%20Lengkap.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11935/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif masyarakat dan perspektif hukum Islam terhadap penambangan batu yang terjadi di sungai Kedung Jangan Desa Purwosari Kecamatan Mijen Kota Semarang. Penelitian ini adalah penelitian lapangan field research dengan metode penelitian efaluatif dan metode pendekatan dalam proses analaisisnya adalah yuridis normative. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Bab penguasaan terhadap lahan penambangan dalam Islam termasuk kedalam hukum ihraz al-mubahad (penguasaan harta bebas). Di dalam bab ihraz al-mubahad tidak disebutkan secara terperinci tentang hal-hal yang berhubungan dengan penguasaan seseorang terhadap lahan penambangan. hal ini sangat berbeda dengan peraturan-peraturan pemerintah yang secara tegas dan jelas menyebutkan secara terperinci mengenai hal-hal yang berhubungan dalam penambangan. Penambangan batu yang terjadi di sungai Kedung Jangan desa Purwosari ini tidak ada ijin nya, dan penambangan tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan alam yang dapat menyebabkan terjadinya bencana alam yang dapat mengancam keselamatan jiwa kita. Setelah dikorelasikan dengan hukum Islam dapat di ambil kesimpulan bahwa penambangan yang terjadi di sungai Kedung Jangan desa Purwosari kecamatan Mijen kota Semarang adalah haram hukumnya, karena menurut hukum Islam setiap kegiatan yang menyebabkan kerusakan alam, mendatangkan bahaya yang dapat mengancam jiwa kita, dan melanggar peraturan yang dibuat oleh ulil amri itu dilarang.