Tinjauan hukum Islam terhadap pasal 338 kuhp tentang delik pembunuhan sengaja

Main Author: Syafarudin, Syafarudin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11933/1/NIM_2100115_Skripsi%20Lengkap.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11933/
Daftar Isi:
  • Jenis penelitian yang akan dipakai penyusun adalah studi dokumenter, yaitu mengumpulkan data melalui peninggalan tertulis, terutama berupa arsip-arsip dan termasuk juga buku-buku tentang pendapat, teori, dalil atau hukum-hukum dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah penyelidikan. Dalam hukum pidana Islam tentang teori pemidanaan ini dapat diketahui dari tujuan dijatuhkannya pidana, dimana hal ini dapat dirumuskan dari tujuan masing-masing pidana dalam hukum pidana Islam yaitu tujuan hudud, qishas diyat dan ta’zir. Sedangkan dalam hukum pidana Indonesia teori pemidanaan ini dikenal 3 teori yaitu teori absolut, teori relatif dan teori gabungan. Dari tujuan pemidanaan yang terdapat dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana positif terdapat perbedaan yaitu pertama Hukum Pidana Islam secara pasti telah menjadikan qisas sebagai hukuman pembalasannya. Namun apabila hal tersebut tidak memungkinkan karena adanya suatu sebab ataupun keluarga korban memberikan maaf maka hukuman alternatifnya adalah dengan kafarat atau diyat sedangkan dalam hukum pidana positif tidak dikenal. Kedua, teori relatif atau tujuan yang terdapat dalam hukum pidana Islam lebih tegas dibandingkan dalam hukum pidana positif. Ketiga, prinsip dasar pelaksanaan dari penjatuhan pidana dalam hukum pidana Islam merupakan wujud ketaatan seorang hamba kepada Khaliknya yang didasari keimanan, sedangkan dalam hukum pidana positif prinsip dasar pelaksanaan penjatuhan pidana karena semata-mata taat pada aturan yang dibuat manusia. Baik dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana positif tujuan dari dijatuhkannya pidana yaitu diharapkan dengan adanya hukuman tersebut dapat menyadarkan semua masyarakat untuk berbuat baik sehingga terpelihara ketentraman hidup dan kelangsungan hidup masyarakat.