Studi analisis pelaksanaan penetapan wali hakim dalam pasal 19 keputusan menteri agama no. 477 tahun 2004 tentang pencatatan nikah di Kota Semarang
Main Author: | Kurniawan, Arif |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11929/1/NIM_2100062_Skripsi%20Lengkap.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11929/ |
Daftar Isi:
- Kehadiran seorang wali dalam pernikahan adalah merupakan rukun yang wajib untuk dipenuhi, apabila tidak terpenuhi pernikahan tersebut dianggap batal. Jikalau wali nasab tidak ada, dicari urutan berikutnya sampai urutan terakhir, jika tetap tidak ada wali hakimlah yang berhak menjadi wali nikah dari mempelai perempuan yang akan menikah. Peraturan Menteri Agama no. 2 tahun 1987 dan Peraturan Menteri Agama no. 2 Tahun 1990 menetapkan lima kriteria seorang penghulu dapat berlaku sebagai wali hakim yaitu apabila tidak mempunyai wali nasab, wali tidak memenuhi syarat, wali mafquq, wali berhalangan dan wali adhal, sedangkan pada Keputusan Menteri Agama No. 477 tahun 2004 ada dua kriteria penetapan wali hakim yang dihilangkan yaitu wali yang tidak memenuhi syarat dan wali berhalangan. Dengan dihapus atau dihilangkannya dua klausul tersebut PPN sebagai pelaksana lapangan menemui kendala dalam memenuhi tugasnya melayani masyarakat di bidang Urais khususnya pelaksanaan pernikahan yang menggunakan jalan tahkim. Penulis dalam menggunakan metode penelitian deskriftif analitis dan doktrinal untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini. Dikarenakan lokasi yang dipilih Kota Semarang yang memiliki 16 KUA, maka penulis mengambil sample untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan pasal 19 Keputusan Menteri Agama No. 477 tahun 2004 di Kota Semarang di beberapa KUA yang ada di Kota Semarang, yaitu KUA Kecamatan Pedurungan, KUA Kecamatan Semarang Barat dan KUA Kecamatan Ngaliyan. Pemilihan lokasi sampling lebih dilatar belakangi aktivitas penulis sehari-hari, jadi penulis lebih dapat menjelaskan dengan informasi yang valid dan proporsional. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama No. 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah, dalam Pasal 19 yang berisi kriteria seorang penghulu / PPN dapat berlaku sebagai wali hakim dirasakan oleh KUA belum mengakomodir permasalahan yang masih ada / timbul didalam masyarakat. Sehingga mau tidak mau KUA dalam melayani masyarakat harus menggunakan acuan lain yang lebih tinggi daripada aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama tersebut.