Studi komparatif pendapat pengikut al-mazhahib Al-arba’ah tentang orang fasik Menjadi wali nikah

Main Author: Widodo, M.Mustofa Agus
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2007
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11855/1/2101335_M.Mustofa%20Agus%20Widodo.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11855/
Daftar Isi:
  • Secara konkrit dan tegas dan mengenai dasar hukum keberadaan dalam akad nikah diatur dalam al-Qur’an dan juga hadits nabi. Secara umum dalam akad nikah keberadaannya diterima oleh jumhur ulama. Akan tetapi dalam masalah syarat-syarat yang harus dimiliki oleh wali sewaktu menjadi wali nikah terdapat perbedaan pandangan. Adapun secara umum syarat yang harus dimiliki oleh wali adalah : Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil. Kemudian pengikut al-Mazhahib al-Arba’ah yang dimaksud adalah ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah: Pertama, Bagaimana pendapat pengikut Mazhahib al-arba’ah tentang orang fasik menjadi wali nikah, Kedua, Bagaimana istinbath hukum mereka yang dijadikan dasar pendapatnya tentang orang fasik menjadi wali nikah. Dari permasalahan diatas, penulis bermaksud mengkaji pendapat mereka, dalam bentuk analisis komparatif yaitu metode yang menganalisa data-data tertentu yang berkaitan dengan situasi atau faktor-faktor yang diselidiki dan membandingkan faktor satu dengan faktor lainnya dan content analisis yaitu analisis terhadap makna yang terkandung dalam pemikiran, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), dan pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan terhadap fiqh dan usul fiqih. Menurut Hanafiyah adalah/adil bukan merupakan syarat untuk menjadi wali, sehingga orang fasik boleh menikahkan putra putrinya yang masih kecil. Menurut Malikiyah bahwa kefasikan tidak menghalangi seseorang menjadi wali nikah dan hanya mengurangi kesempurnaan. Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa fasik mencegah hak menjadi wali nikah, apabila ada wali fasik maka berpindahkan hak menjadi wali yang dimilikinya kepada orang lain.