Analisis pendapat Imam Syafi'i tentang tidak sahnya nikah tanpa kata-kata nikah/tazwij

Main Author: Hajar, Umi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11836/1/2101163_Skripsi%20Lengkap.PDF
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11836/
Daftar Isi:
  • Menurut Imam Syafi'i suatu pernikahan dapat dikatakan sah manakala dalam akad mengucapkan kata-kata yang jelas dan tegas yaitu kata "nikah" atau tazwij. Selain kata itu maka akad nikah tidak sah. Yang menjadi masalah adalah bagaimana pendapat Imam al-Syafi'i tentang tidak sahnya nikah tanpa kata-kata nikah atau tazwij dalam akad nikah? Bagaimana metode istinbat yang mendasari pendapat Imam al-Syafi'i tersebut? Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif bahwa dalam hal ini tidak menggunakan perhitungan angka-angka statistik, sedangkan metodenya adalah deskriptif analisis yakni menggambarkan dan menganalisis pemikiran Imam Syafi'i tentang kata-kata nikah dan metode hermeneutika yaitu dalam hal ini bagaimana menjelaskan isi sebuah teks keagamaan kepada masyarakat yang hidup dalam tempat dan kurun waktu yang jauh berbeda dari si empunya.. Data Primer, yaitu karya-karya Imam Al-Syafi'i. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul skripsi ini di antaranya: kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid; Kifayah al-Akhyar; Fatul Mu'in; Tafsir Ayat Ahkam; Mazahib al-Arba'ah; I'anah at-Talibin; Subulus Salam; Nail al-Autar; Fathul Bari Syarah Sahih al-Bukhari. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik library research (penelitian kepustakaan). Pemilihan kepustakaan diseleksi sedemikian rupa dengan mempertimbangkan aspek mutu dan kualitas dari kemampuan pengarangnya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi'i, akad nikah hanya bisa terjadi dengan kata-kata nikah atau tazwij. Jika kata-kata lain selain kata "nikah atau tazwij" maka nikahnya tidak sah. Dengan demikian dalam perspektif Imam Syafi'i bahwa ijab tidak sah, kecuali dengan menggunakan kata-kata "nikah" atau "tazwij" atau pecahan dari kedua kata tersebut. Karena kata-kata lain, seperti: milikkan, atau memberikan, tidak jelas menunjukkan pengertian nikah. Menurut Imam Syafi'i mengucapkan pernyataan merupakan salah satu syarat pernikahan. Jadi, jika digunakan umpamanya lafal "memberi" maka nikahnya tidak sah. Metode istinbat hukum Imam Syafi'i tentang tidak sahnya nikah tanpa kata-kata nikah/tazwij adalah qiyas. Dalam perspektif Imam Syfai'i, untuk sahnya kata-kata nikah adalah harus menggunakan kata "nikah/tazwij" dan tidak boleh selain kata-kata itu. Alasannya yaitu akad nikah diqiyaskan atau dipersamakan dengan akad-akad pada umumnya yang memerlukan kata khusus dan mengandung makna tunggal ditujukan pada maksud dan tujuan dari akad itu sendiri. Sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dan arti berganda. Dengan kata lain Imam Syafi'i mengharuskan kata yang eksplisit (tegas/tersurat) dan bukan implisit (tersirat).