Analisis akad mudharabah dalam program pembiayaan produktif koperasi dan usaha mikro di BMT Fosilatama Banyumanik Semarang

Main Author: Halimah, Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11789/1/2104101_NUR_HALIMAH.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11789/
Daftar Isi:
  • Penelitian Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) di Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah Baitul Maal wat Tamwil Fosilatama Banyumanik ini bertujuan untuk (1) mendiskripsikan manajemen pengelolaan dana bergulir Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro di BMT Fosilatama Banyumanik Semarang, (2) mendiskripsikan praktik akad mudharabah dalam pengelolaan Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro. Fokus penelitian ini adalah penelitian dari sisi syari'ah yang meliputi aspek akad mudharabah yang diterapkan dalam pelaksanaan Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro di BMT Fosilatama Banyumanik Semarang. Pendekatan utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian study kasus sebagai bentuk penelitian deskriptif yang menggunakan analisis kualitatif (Qualitative Research). Yaitu suatu penelitian yang dilakukan pada kondisi obyek yang alami, peneliti sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara gabungan, jenis penelitian ini menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan prosedur-prosedur statistik dan akurat atau cara-cara lain dari kualifikasi (Qualitative Research). Temuan yang dihasilkan dari penelitian ini adalah bahwa implementasi mudharabah dalam pelaksanaan Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro di KJKS BMT Fosilatama Banyumanik Semarang termasuk mudharabah muqayyadah off balance sheet yakni aliran dana berasal dari satu nasabah investor kepada satu jenis pembiayaan dan Bank pelaksana hanya sebagai arranger saja, penyalur dana dari pemerintah kepada KJKS dan KJKS menyalurkan lagi kepada anggotanya/usaha mikro sebagai upaya pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi mikro, dan pada prinsipnya prektek mudharabah ini didasarkan pada kerjasama mu’awadlah yakni saling mempertukarkan modalnya masing-masing, baik harta dengan harta atau harta dengan tenaga dan terhindar riba dan hal-hal yang samar atau ghoror.