Analisis terhadap pendapat Imam al-Syafi'i tentang saksi dalam penyusuan anak

Main Author: Aslori, Aslori
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11786/1/2104048_ASLORI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11786/
Daftar Isi:
  • Dalam hukum islam berlaku adanya sebab akibat. Demikian pula dalam masalah penyusun anak (radha’ah) meskipun hukumnya boleh, akan tetapi mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur oleh syari’at Islam, yaitu haram menikah antara seorang laki-laki dengan perempuan yang menyusui atau perempuan sesusuan. Imam al-Syafi’i berpendapat bahwa apabila terjadi pernikahan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang menyusui atau perempuan sesusuan harus dipisahkan pernikahan tersebut apabila terbukti dengan adanya kesaksian empat perempuan. Pendapatnya tersebut berdasarkan pada Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 282, beliau memahami kandungan ayat tersebut dengan dalalah al-dalalah, yaitu : penunjukan suatu lafadz-lafadz bahwa hukum yang diambil dari nash yang disebutkan berlaku pula bagi perbuatan yang tidak dijelaskan dalam nash. Selain itu juga mengambil qaul tabi’in yaitu qaul Atha’ yang terdapat dalam Al-Musnad Imam al-Syafi’i sebagai penguat pendapatnya, karena beliau terkenal dengan sikap kehati-hatian dalam menetapkan suatu hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan serta mentelaah sejauh mana kekuatan hukum pendapat Imam al-Syafi’i tentang saksi dalam penyusuan anak. Sedangkan metode yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan metode analisis deskriptif, yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan. Apabila datanya telah terkumpul, maka diklasifikasikan menjadi data kualitatif, yaitu data yang digambarkan dengan kata-kata atau kalimat yang dipisah-pisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penemuan penulis, bahwa pendapat Imam al-Syafi’i sudah kuat (rajih) apabila digunakan sebagai hujjah, karena lebih berhati-hati dalam menetapkan suatu hukum. Akan tetapi dalam pelaksanaan kesaksian tentang masalah di atas, penulis menganggap bahwa pendapat beliau terlalu memberatkan untuk menghadirkan empat saksi perempuan, sehingga penulis lebih sepakat dengan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal bahwa saksi dalam penyusuan anak cukup dihadirkan satu orang saksi, hal ini berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW, yaitu dari Abdul Aziz Majid yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas, maka menurut hemat penulis bahwa pendapat Imam Ahmad bin Hanbal lebih kuat dibanding pendapat Imam al-Syafi’i kaitannya dengan masalah di atas.