Persepsi ulama NU tentang sistem khilafah studi kasus ulama NU Kota Semarang

Main Author: Ilmi, Miftahul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11759/1/2103205_MIFTAHUL_ILMI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11759/
Daftar Isi:
  • Era reformasi telah membuka kembali angin segar terhadap gerakan Islam di Indonesia yang menawarkan formalisasi syari’ah, hingga penegakan Khilafah Islamiyah (sistem pemerintahan Islam berskala internasional). Gagasan tersebut mendapat penolakan dari NU. NU berpandangan bahwa syari’at Islam untuk dilaksanakan oleh umat Islam, bukan untuk dilegalformalkan melalui sistem khilafah. Bahkan NU memandang sistem khilafah tidak memiliki relevansi dengan Indonesia. Berangkat dari sinilah penulis tertarik melakukan penelitian terhadap persepsi ulama NU tentang sistem khilafah, dengan mengambil lokasi ulama NU Kota Semarang. Penelitian ini bertujuan; 1) Untuk mengetahui persepsi Ulama NU Kota Semarang terhadap sistem Khilafah. 2) Untuk mengetahui nalar epistimologi yang digunakan ulama NU Kota Semarang dalam menolak sistem khilafah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini sebagai berikut; Jenis penelitian adalah penilitian lapangan( field research) dan bersifat eksploratif. Lokasi penelitiannya di Kota Semarang, dan menggunakan pendekatan fenomenologis. Datanya diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisisnya menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut ulama NU Kota Semarang khilafah merupakan sistem pemerintahan yang bersifat universal yang meliputi seluruh dunia Islam yang mengintegrasikan agama dan politik, sehingga negara merupakan lembaga politik sekaligus agama. Sistem khilafah tersebut tidak pas diterapkan di Indonesia, bahkan sudah tidak relevan untuk kondisi sekarang. Sebab negara-negara Islam atau yang berpenduduk mayoritas muslim sudah mapan dengan nation state. Meskipun sistem khilafah ideal karena dapat mempersatukan dunia Islam, tetapi sulit diwujudkan atau sebagai konsep ideal utopis. Menurut ulama NU Kota Semarang, Islam tidak mewajibkan untuk menerapkan sistem khilafah. Tidak terdapat satu pun ayat al-Qur’an maupun hadis yang mewajibkan umat Islam untuk mendirikan khilafah. Yang diperintahkan oleh Islam adalah mendirikan imamah (kepemimpinan), dan imamah bentuknya tidak harus khilafah, tetapi disesuaikan dengan situasi dan perkembangan politik yang ada sehingga relevan. Nalar epistemologi yang digunakan ulama NU Kota Semarang dalam menolak didirikannya sistem Khilafah Islamiyah bahwa dalam menjalankan ajaran Islam yang lebih dipentingkan adalah melihat tujuan umum syari’ah (maqashid al-syari’ah), dari pada ketentuan-ketentuan harfiah syari’at Islam. Maqashid al-syari’ah merupakan semangat dasar terbentuknya syari’at yang ditujukan untuk mengedepankan maslahat, dan menghindari madharat. Penegakan Khilafah Islamiyah justru akan banyak menimbulkan madharat. Semua tatanan yang sudah ada di negara-negara muslim akan dirombak, dan pasti akan menimbulkan kekacauan. Pola keagamaan yang telah berlangsung selama ini di Indonesia telah memenuhi keperluan untuk menjalankan syari’at Islam.