Studi analisis terhadap bagi hasil dalam akad wadi’ah di Asuransi Syari’ah Mubarakah Cabang Semarang
Main Author: | Nugroho, Mohammad Agung |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11757/1/2103200_Muhammad_Agung_Nugroho.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11757/ |
Daftar Isi:
- Pada Asuransi Syari’ah Mubarakah Cabang Semarang dalam kerjasama dalam hal wadi’ah (titipan) antara peserta dan perusahaan asuransi yaitu dalam bentuk wadi’ah (titipan) yad-dhamanah yang merupakan akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang (muwaddi’) dengan pihak yang diberi kepercayaan (mustawda) dengan tujuan untuk mejaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang/uang dan apabila dalam pengelolaan dana titipan tersebut mendapatkan keuntungan maka sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi, sebagai imbalan peserta diberi semacam insentif berupa bonus. Akan tetapi dalam praktek yang dilakukan di Asuransi Syaraiah Mubarakah Cabang Semarang, wadi’ah juga diterapkan dalam bagi hasil. Maka dari itu, penulis sangat tertarik untuk mengetahui lebih jauh tentang bagaimana penerapan akad wadi’ah di Asuransi Syariah Mubarakah Cabang Semarang. Untuk itu, dalam penelitian ini penulis mengambil judul : STUDI ANALISIS TERHADAP BAGI HASIL DALAM AKAD WADI’AH DI ASURANSI SYARIAH MUBARAKAH CABANG SEMARANG. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan yang dilakukan pada Asuransi Syariah Mubarakah Cabang Semarang, untuk mendapatkan data yang valid dalam penyusunan penelitian ini penulis menggunakan sumber data yaitu : data primer dan data sekunder, data tersebut diatas akan penulis kumpulkan melalui metode observasi, interview dan dokumentasi yang penulis dapatkan langsung dari Asuransi Syariah Mubarakah Cabang Semarang. Kemudian dari data yang peroleh penulis menganalisis dengan metode deskriptif analisis. Dengan permasalahan yang ada penulis menarik kesimpulan bahwa praktek bagi hasil dalam akad wadiah di Asuransi Syariah Mubarakah Cabang Semarang tidak sesuai dengan syari’at Islam, karena dalam kaitannya dengan wadi’ah (titipan) peserta tidak mendapatkan bagi hasil tetapi dalam pengelolaan dana titipan, pihak asuransi hanya sebatas pemberian insentif berupa bonus.