Studi analisis pendapat Imam Abu Hanifah tentang tidak terhalangnya warisan bagi anak kecil yang membunuh pewarisnya

Main Author: Nasa’i, Ahmad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11747/1/2103152_AHMAD_NASAI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11747/
Daftar Isi:
  • Pembunuhan merupakan salah satu sebab yang menghalangi untuk menerima warisan (mawani’ al-irts). Tetapi mengingat banyaknya jenis pembunuhan, maka pembunuhan yang mana yang dapat menjadi penghalang bagi pembunuh untuk menerima warisan. Imam Abu Hanifah mengemukakan pendapatnya dalam kitab ulama Hanafiyah yaitu “Radd al-Mukhtar” karangan Ibnu Abidin, bahwa pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja itu menghalangi untuk menerima warisan kecuali, pembunuhan yang dilakukan oleh anak kecil boleh menerima warisan. Sedangkan Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berbeda. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji secara mendalam bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah tentang tidak terhalangnya warisan bagi anak kecil yang membunuh pewarisnya, serta metode istinbath yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah. Penulisan penelitian ini didasarkan pada library research (penelitian kepustakaan), yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama. Karena Imam Abu Hanifah tidak menulis kitab secara langsung, maka sumber data primer diperoleh dari kitab pengikutnya yaitu Radd al-Mukhtar karangan Ibnu Abidin. Sedangkan yaitu buku-buku atau kitab-kitab yang ada hubungannya dengan masalah ini. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sedangkan dalam menganalisis datanya penulis menggunakan content analisis dan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak kecil yang melakukan pembunuhan itu belum berakal atau belum mampu berfikir dengan sempurna dan belum paham tentang perintah dan larangan yang disyari’atkan oleh agama, terlebih lagi dengan diberinya warisan bagi anak yang melakukan pembunuhan terhadap pewarisnya akan mendatangkan kemaslahatan. Metode istinbath hukum yang digunakan Imam Abu Hanifah adalah Sunnah dan Istihsan.