Studi analisis pendapat Imam Syafi’i dalam qaul qodim tentang iddah wanita yang terlambat haid

Main Author: Ulya, Khilmatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11744/1/2103126_KHILMATUL_ULYA.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11744/
Daftar Isi:
  • Imam Syafi'i yang mempunyai julukan "bapak Ushul Fiqh" dalam pembaharuan hokum islam oleh Ulama, juga di anggap sebagai Madzhab berporos tengah antara madzhab Hanafi dan Maliki. Hal ini dibuktikan dengan adanya fathwa beliau dalam Qaul Qodim dan Qoul Jadid. Sebagaimana dalam masalah iddah wanita yang terlambat haid, dalam hal ini Qaul Qodim Imam Syafi'i mengatakan bahwa wanita tersebut harus menunggu selama Sembilan bulan kemudian beriddah dengan tiga bulan, dengan tujuan mengetahui kekosongan rahim. Sedangkan dalam Qaul Jadid beliau menyatakan wanita tersebut haruslah menunggu sampai waktu menopouse. Dalam hal ini penulis lebih cenderung kepada Qaul Qodimnya, karena lebih memberi manfaat dan mengandung maslahat bagi wanita tersebut dibanding pendapat beliau dalam Qaul Jadidnya. Imam Syafi'i dalam metode istinbathnya menggunakan dasar dari Qaul Sahabat Umar bin Khattab, karena tidak ditemukan nash atau dalil khusus yang membicarakan tentang masalah iddah wanita yang terlambat haid.