Tinjauan hukum Islam terhadap adat perhitungan sunduk dalam perkawinan studi kasus di Desa Kalisoka Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal
Main Author: | Amrullah, Hasan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11741/1/2103116_HASAN_AMRULLAH.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11741/ |
Daftar Isi:
- Hukum Islam adalah seperangkat peraturan tentang perbuatan manusia yang ditetapkan oleh pemangkunya berdasarkan wahyu Tuhan yang mengikat masyarakat muslim guna mewujudkan keadilan. Menurut hukum adat perkawinan bukan urusan pribadi dari orang-orang yang kawin, tetapi juga menjadi urusan keluarga, suku, masyarakat dan kasta. Oleh karena perkawinan mempunyai arti yang sangat penting, maka upacara pelaksanaannya senantiasa disertai dengan upacara-upacara adat, agar kedua mempelai selamat mengarungi hidup baru sampai akhir hayatnya Adat desa Kalisoka memiliki adat yang sedikit berbeda dengan adat-adat daerah lain, yaitu adat perhitungan sunduk dalam perkawinan. Karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian di Desa Kalisoka kec. Dukuhwaru Kab. Tegal. Penelitian ini bertujuan; 1) Untuk Mengetahui Pelaksaan Adat Perhitungan Sunduk Di Desa Kalisoka Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal. 2) Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Perhitungan Sunduk Dalam Perkawinan Di Desa Kalisoka Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yang datanya diperoleh lewat observasi dan wawancara. Penyajian datanya dilakukan secara kualitatif dan menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pedoman yang digunakan sebagian masyarakat Desa Kalisoka dalam menentukan jodoh ialah “perhitungan sunduk” perhitungan ini dilakukan sebelum acara “Peningsetan”, maka dalam perundingan itu diperhitungkan “weton“ ialah perhitungan hari kelahiran kedua orang tua calon pengantin. Adat perhitungan suntuk dilihat dari sudut al-ahkam al-khamsah, masuk kedalam kategori kaidah jaiz atau mubah, karena tujuannya selaras dengan UUP tahun 1974 dan KHI yakni mencari kebahagiaan.