Analisis hukum Islam terhadap jual beli motor bekas studi kasus jual beli motor bekas dengan cacat tersembunyi di showroom Anugrah Jaya Pakis, Pati

Main Author: Khofifah, Lilik Faridhotul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11740/1/2103110_Lilik_Faridhotul_Khofifah.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11740/
Daftar Isi:
  • Studi kasus dilatarbelakangi oleh kajian hukum Islam dalam jual beli yang dikhususkan lagi pada jual beli motor bekas dengan adanya cacat yang tersembunyi yang dalam kenyataannya sedikit banyak ditemukan pada showroom-showroom tempat penjualan motor-motor bekas. Ada dua persoalan yang menjadi fokus dalam penelitian ini : (1) Bagaimana pelaksanaan jual beli motor bekas dengan cacat tersembunyi di Showroom Anugrah Jaya Pakis, Pati. (2) bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan jual beli motor bekasa dengan cacat tersembunyi di Showroom Anugrah Jaya Pakis, Pati Ada dua macam sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini. Pertama, Sumber data sekunder, adalah data yang diperoleh dari kepustakaan, buku, dokumen dan lain-lainnya yang berhubungan dengan jual beli khususnya tentang motor bekas. Kedua, Sumber data primer, adalah data yang diperoleh dari : (1) Pemilik Showroom Anugrah Jaya, Pakis, Pati, (2) Bagian bendahara tentang pemasaran dan pelaksanaan dari jual beli motor bekas pada Showroom tersebut. (3) Karyawan Showroom tersebut. (4) Para konsumen atau calon pembeli. Metode pengumpulan data pada penelitian ini pun ada dua Pertama, Wawancara, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan data informasi secara langsung dengan memberikan pertanyaan kepada para informan. Kedua, Dokumentasi, diantaranya (1) Tulisan (Paper), (2) Tempat (Place) (3) Orang (People). Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode diskriptif analisis, yaitu metode yang dipergunakan terhadap suatu data yang dikumpulkan, kemudian disusun, dijelaskan dan sekaligus dianalisa pemaparan data yang telah penulis peroleh dari lapangan maupun dari pustaka kemudian dianalisis sampai kesimpulan. Temuan penelitian ini menunjukkan, bahwa jual beli motor bekas pada Showroom Anugrah Jaya, pada prakteknya terdapat unsur penipuan yaitu ketika motor yang dijual terdapat cacat. Karena pada praktek penjualannya tidak dijelaskan keadaan motor yang sebenar-benarnya, dan apabila terdapat kerusakan pada onderdil motor yang rusak maka pihak showroom kadang menggantinya dengan yang murahan atau yang palsu. Walaupun pada dasarnya tidak semua motor yang dijual pada showroom tersebut terdapat cacat. Meskipun dalam perspektif hukum Islam jual beli tersebut termasuk dalam akad jual beli yang sah, namun realitanya dengan sistem dan praktek yang dilakukan yakni jual beli motor bekas dengan cacat tersembunyi ini merupakan praktek yang tidak benar dan dilarang oleh syara’. Karena dari sisi liqhairihi barang yang diperjual belikan (adanya cacat tersembunyi) dan ini menjadi suatu penipuan. Jual beli motor bekas dengan cacat tersembunyi rentan dengan unsur gharar, penipuan dan kecurangan. Oleh karena itu, jual beli motor bekas dengan cacat tersembunyi adalah dilarang oleh syara’, karena dapat merugikan banyak pihak, baik pihak pada konsumen pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.