Balai harta peninggalan sebagai pengampu kepailitan studi kasus tentang pengampuan kepailitan pada Balai Harta Peninggalan Semarang

Main Author: Kurniawati, Indah Relly
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
tax
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11737/1/2103093_INDAH_RELLY_KURNIAWATI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11737/
Daftar Isi:
  • Sebelum lahirnya UUK Tahun 1998, yaitu menurut Peraturan Kepailitan, yang menjadi kurator adalah hanya Balai Harta Peninggalan, yang pada kenyataannya dalam menjalankan tugasnya, peran balai Harta Peninggalan sangat kecil, maka peran dan fungsi balai harta Peninggalan pada UUK yang baru ini nyaris tidak ada. Karena menurut ketentuan dalam UUK ini, kurator ada dua macam yaitu balai Harta Peninggalan dan kurator lainnya. Balai Harta Peninggalan baru bertindak selaku kurator apabila debitor atau pihak kreditor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator kepada Pengadilan. Itu artinya balai Harta Peninggalan hanya dianggap sebagai kurator cadangan. Karena selama ini, Balai Harta Peninggalan dianggap kurang profesional karena tidak mempunyai tenaga-tenaga ahli yang memadai terutama ketika Balai Harta Peninggalan harus menjalankan perusahaan si pailit agar berjalan. Dan karena hal ini, tentunya debitor atau kreditor lebih suka memilih untuk mengajukan pengangkatan kurator lain ke Pengadilan untuk melaksanakan tugas-tugas pengurusan dan pemberesan atas harta pailit tersebut. Dalam kajian ini penulis ingin menjabarkan pengampuan yang dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan dalam persoalan kepailitan ini, maka efektivitas Balai Harta Peninggalan bisa diketahui, karena tampaknya efektivitas Balai Harta Peninggalan selama ini masih dipertanyakan. Kemudian mendiskripsikan korelasi antara Balai Harta Peninggalan dengan Baitul Mal dalam menangani persoalan kepailitan. Jenis penelitian skripsi ini adalah peneletian lapangan (Field Research). yaitu riset kegiatan penelitian yang dilakukan di lingkungan masyarakat tertentu baik di lembaga-lembaga organisasi masyarakat (sosial) maupun lembaga pemerintahan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan indikator-indikator seperti keseimbangan, keadilan, kelangsungan usaha, dan integritas, penulis berpendapat bahwa Balai Harta Peninggalan sebagai pengampu dalam menangani persoalan kepailitan adalah efektif. Dalam hal menangani persoalan kepailitan bahwa Baitul Mal tidak berwenang menangani masalah pengurusan dan pemberesan harta debitor yang pailit. Terkecuali apabila Baitul Mal tersebut telah terdaftar pada Departemen Kehakiman sebagai kurator.