Tinjauan hukum Islam terhadap praktek mudharabah muqqayadah studi kasus di Bank Syariah Mandiri Cabang Semarang

Main Author: Shoffatin, Etik Bita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11724/1/2103029_Etik_Bita_Shoffatin.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11724/
Daftar Isi:
  • Perkembangan wacana sistem ekonomi Islam di Indonesia memberikan pengaruh positif bagi perkembangan perbankan syari'ah. Melalui sistem inilah konsep dan cara kerja perbankan syari'ah diperbaiki, dengan harapan nantinya perbankan syari'ah dapat benar-benar dijalankan sesuai dengan syari'ah. Namun apakah konsep yang dipakai perbankan syari'ah saat ini sudah sesuai dengan syari'ah, untuk itulah perlu dilakukan penelitian untuk membuktikan kesyariahannya. Lebih khusus berkaitan dengan masalah-masalah: Bagaimana praktek pembiayaan mudharabah muqayyadah pada Bank Syari'ah Mandiri Cabang Semarang? serta Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembiayaan mudharabah muqayyadah pada Bank Syari'ah Mandiri Cabang Semarang? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian lapangan. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode wawancara, metode dokumentasi dan metode observasi. Wawancara dalam penelitian ini dilakukan terhadap pimpinan Kantor Kas Bank Syariah Mandiri Cabang Semarang dengan tujuan untuk mengetahui praktek pembiayaan mudharabah muqqayadah. Metode observasi yang dilakukan adalah metode observasi non partisipan, jadi peneliti bertanya langsung terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembiayaan ini. Sedangkan metode dokumentasi digunakan sebagai data tambahan untuk memperkuat hasil penelitian dari wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah muqayyadah ini merupakan pembiayaan yang dikhususkan untuk usaha tertentu, dalam pembiayaan ini terdapat batasan waktu penggunaan pembiayaan, selain itu dalam pembiayaan ini pencairan dananya pun dilakukan langsung setelah terjadi akad antara bank dan mudharib. Dalam pembiayaan ini bank tidak menanggung kerugian, kerugian akan ditanggung oleh mudharib meskipun kerugian tersebut tidak diakibatkan oleh kelalaian mudharib. Selain itu dalam pembiayaan ini bank juga melakukan campur tangan dalam manajemen. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka penulis menyarankan perlu adanya keberanian dari shahibul maal untuk menanggung kerugian yang tidak diakibatkan oleh kelalaian mudharib sehingga praktek pembiayaan mudharabah muqayyadah dapat dijalankan sesuai dengan syari'ah.