Analisis hukum Islam terhadap pengelolaan harta wakaf di Yayasan Panti Asuhan Al Mustaghfirin Bangetayu Wetan Genuk Semarang
Main Author: | Purwati, Siti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11719/1/2103003_SITI_PURWANTI.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11719/ |
Daftar Isi:
- Wakaf memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena wakaf dapat ditumbuhkembangkan menjadi pilar ekonomi masyarakat melalui berbagai usaha produktif yang dikelola secara modern. Hasil pengembangan usaha berbasis wakaf juga berpeluang mengembangkan pembiayaan produktif dalam bentuk modal ekonomi dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, pemberian modal maupun memberikan lapangan kerja kepada masyarakat dan memberikan ketrampilan usaha bagi anak–anak panti asuhan khususnya. Akan tetapi praktek pengelolaan harta wakaf tersebut apakah diperbolehkan dan sesuai dengan syari’at Islam, padahal menurut sebagian ulama (ulama bermazhab Syafi’iyyah dan malikiyah), mereka berpendapat bahwa harta wakaf tidak boleh dikembangkan atau dibisniskan. Karena dasar wakaf itu sendiri bersifat abadi, sehingga kondisi apapun benda wakaf dibiarkan sedemikian rupa. Namun di lain pihak, benda wakaf boleh dimanfaatkan, sebagaimana menurut imam Ahmad ibnu Hanbal, Abu Tsaur dan Ibnu Taimiyyah. Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah praktek pengelolaan harta wakaf di yayasan panti asuhan Al-Mustaghfirin dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktek pengelolaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, interview dan dokumentasi. Sedangkan metode analisisnya digunakan metode deskriptif analisis. Deskriptif analisis yaitu suatu metode yang digunakan untuk menggambarkan apa yang dinyatakan oleh informan baik secara tertulis maupun lisan, dan juga perilakunya yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pengelolaan harta wakaf yang di yayasan panti asuhan Al-Mustaghfirin diperbolehkan oleh Islam, karena bertujuan untuk mengatur segala sesuatu agar dilakukan dengan baik, tepat dan terencana. Pengelolaan yang telah dilakukan berupa pengelolaan untuk pendidikan, pengelolaan ekonomi produktif dan pengelolaan sosial, hal yang seperti ini sudah diberlakukan sejak abad ke-8 dan ke-9 H pada masa kejayaan Islam. Akan tetapi, dalam praktek pengelolaan ekonomi produktif yayasan seharusnya menerapkan bagi hasil. Karena sistem ini yang sesuai dengan syari’at Islam.