Studi analisis pendapat Ibnu Abidin tentang dibolehkannya ijab oleh pihak laki-laki dan qabul oleh pihak perempuan dalam akad nikah
Main Author: | Luthvi, Ali |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11710/1/2102139_ALI_LUTHVI.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11710/ |
Daftar Isi:
- Ijab pada umumnya dilakukan oleh pihak wali perempuan, sedangkan Qabul oleh pihak laki-laki, menurut Ibnu Abidin tidak selamanya Ijab harus datang dari pihak perempuan dan Qabul dari pihak laki-laki. Pernikahan dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Di antara rukun pernikahan adalah adanya Ijab dan Qabul. Masalah Ijab dan Qabul dalam akad nikah di jelaskan tentang mendahulukan Qabul dan mengakhirkan Ijab itu sah, yang penting tujuan dari akad nikah tersebut tercapai, kemudian bersandar kepada Imam Nawawi al-Jurjani. Sementara ada juga yang berpendapat bahwa yang mengucapkan lebih dahulu itu dinamakan Ijab kemudian yang mengucapkan lebih akhir itu dinamakan Qabul, baik itu ucapan yang keluar dari laki-laki ataupun ucapan yang keluar dari perempuan itu sah hukumnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abidin yang tertuang dalam kitabnya “Raddul Mukhtar”. Berdasarkan keterangan tersebut penulis ingin mencoba menganalisis pendapat Ibnu Abidin tentang dibolehkannya Ijab oleh pihak laki-laki dan Qabul oleh pihak perempuan dalam akad nikah. Adapun untuk menjawab permasalahan diatas dipergunakan metode sebagai berikut dalam mengumpulkan data pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), sedangkan obyek yang penulis dalam masalah ini adalah karya Ibnu Abidin yaitu Kitab Raddul Mukhtar sebagai sumber primernya, dan data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode diskriptif normatif.Hasil analisis penulis bahwa Ijab oleh pihak laki-laki dan Qabul oleh pihak perempuan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Kalau diterapkan Ijab oleh pihak laki-laki dan Qabul oleh pihak perempuan maka tidak relevan untuk diterapkan.