Analisis praktek pembagian waris dalam masyarakat Desa Rungun Kec. Kotawaringin Lama Kab. Kotawaringin Barat Pangkalanbun (Kalimantan Tengah)

Main Author: Rahmadi C., Gusti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11705/1/2102082_GUSTI_RAHMADI_C.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11705/
Daftar Isi:
  • Latar belakang permasalahan dari skripsi ini ada dua: 1) Bagaimanakah Tradisi Pemberian Sebagian Besar Harta Waris Kepada Anak Yang Mengelola Harta Warisan Warisan Didalam Masyarakat Desa Rungun Kec.Kotawaringin Lama Kab.Kotawaringin Barat Pangkalanbun (Kalimantan Tengah) 2) Bagaimanakah perspektif hukum waris islam tentang tradisi Pemberian sebagian besar harta waris kepada anak yang mengelola harta warisan didalam Masyarakat Desa Rungun Kec.Kotawaringin Lama Kab.Kotawaringin Barat Pangkalanbun (Kalimantan Tengah) Persoalan inilah membuat penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh mengenai sistem pemberian sebagian besar harta waris kepada anak yang mengelola harta warisan dan bagaimana perspektif islam tentang pemberian harta waris kepada anak yang mengelola harta warisan tersebut. Untuk itu penulis menggunakan metode penelitian lapangan ( field research) dan metode pengumpulan datanya dengan a) Observasi. b) Interview. c) Metode Dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisa datanya penulis menggunakan metode diskriptif interpretatif. Di dalam masyarakat Desa Rungun setempat adanya tradisi penunjukan untuk pengelolaan harta waris ketika orang tua berumur 50-60 dan memberikan sebagian besar harta waris kepada anak yang mengelola harta warisan. Hal ini sudah lajim dipraktekkan. Mereka beralasan adanya wasiat orang tua untuk memberikan lebih besar dalam pembagian harta waris nanti untuk anak yang mengelola harta waris tersebut dan juga pemberian itu sebagai ucapan terimakasih sekaligus sebagai upah jerih payah selama pengelola harta warisan itu. Maka sebagai kompensasi dari kewajiban itu anak yang mengelola harta warisan itu diberikan lebih besar bagiannya dari ahli waris lainnya. Dari sedikit uraian diatas terlihat pemberian sebagian besar harta waris kepada anak yang mengolala sangat berbeda dengan ketentuan hukum waris islam dan bahkan tidak dikenal pemberian semacam itu didalam islam. Akan tetapi hukum waris islam tidak menafikan adanya hukum adat yang berlaku dalam pembagian waris yang berlaku dimasyarakat setempat dengan tidak mengeyampingkan rasa keadialan dalam pembagian itu.