Studi komparasi pendapat Imam al-Syafi’i tentang keharusan istri menerima rujuk suami dengan KHI Pasal 164 tentang kewenangan istri untuk menolak rujuk suami

Main Author: Purwanto, Purwanto
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11701/1/2102036_PURWANTO.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11701/
ctrlnum 11701
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11701/</relation><title>Studi komparasi pendapat Imam al-Syafi&#x2019;i tentang keharusan istri menerima rujuk suami dengan KHI Pasal 164 tentang kewenangan istri untuk menolak rujuk suami</title><creator>Purwanto, Purwanto</creator><subject>297.577 Marriage and family life</subject><description>Pada dasarnya rujuk adalah mengembalikan status hukum pernikahan antara kedua pasangan suami dan isteri, sehingga diharapkan bahwa suatu pernikahan berlangsung abadi untuk membina keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Oleh karena itu Allah SWT selalu memerintahkan agar pasangan suami isteri dapat bergaul secara baik.&#xD; Pergaulan yang ma&#x2019;ruf sebagai langkah konkret untuk mewujudkan tujuan pernikahan tersebut sulit atau bahkan tidak mungkin terlaksana, ketika salah satu pasangan tidak menghendaki untuk kembali bersatu lagi atau untuk menolak rujuk kehendak mantan suaminya.&#xD; Tatkala bahtera kehidupan dalam rumah tangga dan kesinambungannya tidak dapat lagi ditegakkan dan dipertahankan karena adanya penolakan dari pihak isteri kepada suaminya seperti yang tertuang dalam KHI pasal 164 &#x2019;&#x2019;Bahwa seorang wanita dalam iddah talak raj&#x2019;i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya di hadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi, sementara dalam kitab al-Umm Imam al-Syafi&#x2019;i berkata bahwa ketika Allah Azzawajalla menjadikan rujuk sebagai hak suami atas iterinya selama dalam masa iddah maka bagi isteri tidak punya hak untuk menolak dan tidak punya hak untuk mengganti atas rujuk suaminya.&#xD; Selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah apa persamaan dan perbedaan antara pendapat Imam al-Syafi&#x2019;i tentang keharusan isteri menerima rujuk suami dengan KHI pasal 164 tentang kewenagn isteri menolak rujuk suami? Dan mana pendapat yang lebih kuat diantara keduanya? Serta bagaimana metode istinbat hukum yang digunakanya.&#xD; Oleh karena itu dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan ( Library research ) melalui dokumen, kitab, dan buku yang relevan dengan permasalahan akan diperoleh informasi tentang ketetapan hak rujuk dalam pernikahan. Setelah informasi terkumpul, langkah selanjudnya menganalisis dan menulis secara sistematis, dengan menggunakan tehnik analisis komparasi ketetapan hak rujuk dalam pernikahan, sehingga dapat dijelaskan dan diterangkan secara sistematis dan paripurna kemudian diungkapkan dan ditulis dengan menggunakan kata-kata bukan menggunakan angka.&#xD; Dari penelitian tersebut kiranya dapat digeneralisasikan bahwa Imam al-Syafi&#x2019;i dalam menetapkan hukum hak rujuk dalam pernikahan didasarkan atas Nas al Qur&#x2019;an surat al Baqarah ayat 228, 229 dan hadist Nabi kemudian dalam KHI pasal 79 ayat (2) menyatakan bahwa hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, oleh karena rujuk itu mengembalikan status hukum secara penuh maka rujuk harus mendapatkan persetujuan dari mantan isterinya.</description><date>2008-07-21</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><rights>cc_by_nc_nd</rights><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11701/1/2102036_PURWANTO.pdf</identifier><identifier> Purwanto, Purwanto (2008) Studi komparasi pendapat Imam al-Syafi&#x2019;i tentang keharusan istri menerima rujuk suami dengan KHI Pasal 164 tentang kewenangan istri untuk menolak rujuk suami. Undergraduate (S1) thesis, Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang. </identifier><recordID>11701</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Purwanto, Purwanto
title Studi komparasi pendapat Imam al-Syafi’i tentang keharusan istri menerima rujuk suami dengan KHI Pasal 164 tentang kewenangan istri untuk menolak rujuk suami
publishDate 2008
topic 297.577 Marriage and family life
url https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11701/1/2102036_PURWANTO.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11701/
contents Pada dasarnya rujuk adalah mengembalikan status hukum pernikahan antara kedua pasangan suami dan isteri, sehingga diharapkan bahwa suatu pernikahan berlangsung abadi untuk membina keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Oleh karena itu Allah SWT selalu memerintahkan agar pasangan suami isteri dapat bergaul secara baik. Pergaulan yang ma’ruf sebagai langkah konkret untuk mewujudkan tujuan pernikahan tersebut sulit atau bahkan tidak mungkin terlaksana, ketika salah satu pasangan tidak menghendaki untuk kembali bersatu lagi atau untuk menolak rujuk kehendak mantan suaminya. Tatkala bahtera kehidupan dalam rumah tangga dan kesinambungannya tidak dapat lagi ditegakkan dan dipertahankan karena adanya penolakan dari pihak isteri kepada suaminya seperti yang tertuang dalam KHI pasal 164 ’’Bahwa seorang wanita dalam iddah talak raj’i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya di hadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi, sementara dalam kitab al-Umm Imam al-Syafi’i berkata bahwa ketika Allah Azzawajalla menjadikan rujuk sebagai hak suami atas iterinya selama dalam masa iddah maka bagi isteri tidak punya hak untuk menolak dan tidak punya hak untuk mengganti atas rujuk suaminya. Selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah apa persamaan dan perbedaan antara pendapat Imam al-Syafi’i tentang keharusan isteri menerima rujuk suami dengan KHI pasal 164 tentang kewenagn isteri menolak rujuk suami? Dan mana pendapat yang lebih kuat diantara keduanya? Serta bagaimana metode istinbat hukum yang digunakanya. Oleh karena itu dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan ( Library research ) melalui dokumen, kitab, dan buku yang relevan dengan permasalahan akan diperoleh informasi tentang ketetapan hak rujuk dalam pernikahan. Setelah informasi terkumpul, langkah selanjudnya menganalisis dan menulis secara sistematis, dengan menggunakan tehnik analisis komparasi ketetapan hak rujuk dalam pernikahan, sehingga dapat dijelaskan dan diterangkan secara sistematis dan paripurna kemudian diungkapkan dan ditulis dengan menggunakan kata-kata bukan menggunakan angka. Dari penelitian tersebut kiranya dapat digeneralisasikan bahwa Imam al-Syafi’i dalam menetapkan hukum hak rujuk dalam pernikahan didasarkan atas Nas al Qur’an surat al Baqarah ayat 228, 229 dan hadist Nabi kemudian dalam KHI pasal 79 ayat (2) menyatakan bahwa hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, oleh karena rujuk itu mengembalikan status hukum secara penuh maka rujuk harus mendapatkan persetujuan dari mantan isterinya.
id IOS2754.11701
institution Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 53
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Walisongo Semarang
library_id 93
collection Walisongo Repository
repository_id 2754
subject_area Systems, Value, Scientific Principles/Sistem-sistem dalam Agama, Nilai-nilai dalam Agama,
Islam/Agama Islam
Philosophy and Theory of Social Science/Filsafat dan Teori Ilmu-ilmu Sosial
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2754
first_indexed 2020-11-11T20:15:54Z
last_indexed 2022-09-12T06:35:49Z
recordtype dc
_version_ 1765821647678341120
score 17.13294