Studi analisis terhadap pendapat Muhammad Abduh tentang riba adh’afan mudha’afah

Main Author: Khasanah, Khopiyatun
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11688/1/2101195_Khopiyatun_Khasanah.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11688/
Daftar Isi:
  • Muhammad Abduh adalah seorang cendekiawan Muslim dan seorang mujtahid, dia seorang pemikir yang dianggap mempunyai kapasitas keilmuan hampir disegala bidang kajian ke-Islaman. Dia dikenal sebagai pembaharu di berbagai bidang. Pemikiran Muhammad Abduh yang cemerlang juga mendapat tantangan bukan saja dari kelompok yang anti reformasi di negerinya sendiri, tetapi juga dari berbagai negara yang mempunyai penduduk mayoritas beragama Islam, seperti di Indonesia. Dalam fokus pemikiranya, dia membebaskan akal pikiran dari belenggu- belenggu taqlid yang menghambat perkembangan pengetahuan agama menurut beliau tujuan tujuan pokok dari hukum untuk menciptakan kesejahteraan dan kedamaian umat manusia (mashlahah). Dengan bahasa yang ekstrim dapat dikatakan, bahwa Muhammad Abduh sangat menekankan keniscayaan hukum, yang bertujuan demi tegaknya keadilan dan kesejahteraan. Tetapi beliau juga mengesampingkan hukum manakala tidak bisa menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Sebab menurutnya hukum hanyalah sarana dan jalan, yang tujuan akhirnya untuk menciptakan kesejahteraan dan kedamaian masyarakat itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Muhammad Abduh tentang riba adh’afan mudha’afah serta metode istinbath Muhammad Abduh tentang riba adh’afan mudha’afah. Penelitian ini menggunakan metode riset kepustakaan (library research) yaitu menelusuri sumber-sumber kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat, dengan teknik analisis deskriptif dan komparatif. Dalam menafsirkan lafadz adh’afan mudha’afah ini Muhammad Abduh mengambil hukum dengan jalan ijtihad, yaitu lebih mengedepankan akal dan maslahah mursalah. Karena menurutnya riba yang diharamkan didalam Al-Qur’an adalah riba jahiliyah yaitu yang mengandung unsur ekploitasi. Adapun yang lain tidak termasuk dalam kategori yang diharamkan Al-Qur’an. Dalam menafsirkan lipatan beliau mengatakan bahwa lipatan satu adalah satu, sebab bila ditambahkan padanya, maka menjadi dua dan apabila sesuatu dilipatgandakan maka digabungkan baginya yang sejenisnya satu kali atau lebih.