Praktek pengangkatan anak studi kasus di Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo
Main Author: | Mahmudah, Siti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11685/1/2101128_SITI_MAHMUDAH.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11685/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Apakah yang melatarbelakangi terjadinya praktek pengangkatan anak di Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo, 2). Bagaiamanakah tata cara pelaksanaan praktek pengengkatan anak yang terjadi di Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo, 3). Bagaimanakah implikasi hukum yang ditimbulkan dari praktek pengangkatan anak yang terjadi di desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo. Adapun metode yang digunakan adalam metode riset lapangan (field research) selanjutnya data-data dikumpulkan dengan menggunakan metode interview, dokumentasi, dan observasi, kemudian di analisa dengan metode analisis deskriptif. Tabanni (adopsi) yaitu pengangkatan anak orang lain untuk dijadikan, diperlakukan, diakui sebagai anak sendiri yang dalam hukum perundang-undangan, hukum Islam maupun hukum adat diperbolehkan asalkan tidak memutus hubungan nasab dengan orang tua kandungnya dan menjadikan anak tersebut sedejarat dengan kedudukan anak kandung baik dari segi nasab, muhrim, maupun hak waris, apalagi dalam hal perwalian. Dalam hal perwalian anak angkat tetap menggunakan wali orang tua kandung (biologis), akan tetapi kenyataan dalam masyarakat Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo mempraktekkan pengangakatan anak dengan menggunakan prosesi adat setempat dan berakibat pada putusnya hubungan pertalian nasab dengan orang tua kandungnya, serta perwalian pun ada yang menggunakan wali orang tua angkat. Pengangkatan anak tersebut bermula dari berbagai motivasi dan tujuan yang mendorong pelaksanaan proses pengangkatan anak, dimana seseorang mengangkat anak dari kalangan keluarga atau tetangga kemudian dijadikan anak sendiri dan sebagian masyarakat yang mengangkat anak perempuan ketika menikah pun menggunakan wali orang tua angkat. Dalam hukum Islam mengangkat anak yang dinasabkan ke dalam orang tua angkat tidaklah benar dan sangat dilarang oleh Allah SWT, hanya saja yang berbentuk pemeliharaan anak atau untuk kesejahteraan anak itu dibolehkan sesuai dengan hukum Islam dan undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.