Pajak penghasilan dalam perspektif hukum Islam (studi analisis terhadap UU No. 17 tahun 2000 pasal 17 tentang pajak penghasilan)
Main Author: | Ifawati, Rifqoh |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11645/1/2101081_Rifqoh%20Ifawati.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11645/ |
Daftar Isi:
- Ada beberapa permasalahan yang penulis kemukakan dalam penelitian ini, diantaranya; Bagaimanakah pajak penghasilan menurut hukum Islam? Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap ketentuan pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000 tentang adanya perbedaan penetapan tarif pajak penghasilan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Memperoleh kejelasan dan pemahaman tentang pandangan Islam mengenai pajak penghasilan. (2) Memperoleh kejelasan tentang ketentuan pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000 tentang tarif pajak penghasilan. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan pendekatan normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara obyektif dalam rangka mengadakan perbaikan terhadap permasalahan yang dihadapi sekarang. Dalam analisis data ini penulis akan menganalisa data dari uraian tentang ketentuan-ketentuan dalam UU No. 17 tahun 2000 pasal 17 tentang pajak penghasilan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pajak penghasilan merupakan sebuah kewajiban bagi warga negara karena di dalam hukum Islam terdapat perintah mentaati ulil amri dan terdapat kewajiban mentasharufkan harta selain zakat kepada negara sebagai salah satu bentuk peranan masyarakat dalam pembangunan negara. Sedangkan kaitannya dalam penetapan tarif pajak penghasilan, dalam hukum Islam tidak diatur secara rinci dan spesifik, karena dalam hukum Islam terdapat kewajiban selain zakat yang berupa sadaqah dan infaq yang tidak ditetapkan atau diatur jumlah maupun besarnya. Oleh karena itu, tarif pajak penghasilan (sebesar 5%-10%, 15%) dapat dibenarkan dengan pertimbangan dan kebutuhan masyarakat dan negara dalam pembiayaan dan penyelengaraan negara.