Analisis terhadap pendapat Imam al-Syafi'i tentang iwadh khuluk berupa jasa
Main Author: | Muslihin, Ahmad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11606/1/2101054_Ahmad%20Muslihin.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11606/ |
Daftar Isi:
- Gugat cerai dari pihak istri dengan menebus dirinya dari suaminya disebut khuluk. Khuluk bertujuan untuk menyelesaikan masalah antara suami istri dan mencari solusi ke depan lebih baik bagi kehidupan mereka dan keluarga. Khuluk tidak akan terjadi tanpa adanya iwadh atau tebusan yang belum dibayarkan atau diberikan dari seorang istri kepada suaminya untuk meminta diceraikan, baik tebusan tersebut berupa materi maupun non materi yang terpenting adalah adanya kesepakatan. Dalam penulisan skripsi ini akan dikaji bagaimana sosok Imam al-Syafi’i (yang pemikiran-pemikirannya banyak dijadikan rujukan). Tulisan ini berusaha membedah masalah iwadh khuluk berupa jasa menurut pandangan Imam al-Syafi’i yang merupakan seorang pendiri mazhab yang terkenal dengan pendekatan normatif dan sosio historis. Penyusunan skripsi ini pada dasarnya merupakan upaya penelitian yang menggunakan pendekatan ilmiah yang diterapkan untuk menyelidiki masalah. Keluasan dan kedalaman pemikiran Imam al-Syafi’i di bidang fiqh layak untuk di kaji, karena dapat menjadi sumber inspirasi dan referensi dalam menjawab persoalan-persoalan dewasa ini. Dalam kajian ilmiah ini, yang menjadi dasar permasalahan adalah bagaimana pendapat dan istinbath hukum Imam al-Syafi’i tentang iwadh khuluk berupa jasa serta relevansi pendapat Imam al-Syafi’i tersebut dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Imam syafi'I berpendapat bahwa iwadh dalam khuluk tidak harus berupa materi, akan tetapi boleh berupa jasa. Pendapat ini ditetapkan atas dasar qiyas. Dimana beliau menganalogikan khuluk dengan sewa menyewa (ijarah). Alasannya ijarah dan khuluk sama-sama memberi manfaat bagi pihak-pihak yang berkaitan. Atas dasar persamaan tersebut, maka apa yang boleh dalam sewa menyewa boleh juga dijadikan sebagai iwadh dalam khuluk. Di Indonesia masalah perceraian diatur secara terperinci dalam Kompilasi Hukum Islam. Dimana masalah iwadh khuluk hanya disebutkan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, sehingga apabila kedua belah pihak sepakat bahwa iwadh khuluk itu berupa jasa, maka terjadilah khuluk.