Tinjauan hukum Islam terhadap sewa menyewa sawah eks bengkok (studi kasus di Kelurahan Bugangin Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal)
Main Author: | Amar, Saeful |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11604/1/2101024_Saeful%20Amar.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11604/ |
Daftar Isi:
- Sewa menyewa sawah eks bengkok secara lelang adalah suatu bentuk ijaroh dengan konsep baru dan belum ada dalam literature fiqh Islam, sehingga hukumnya tidak dapat ditemukan dalam kitab-kitab fiqh yang ada selama ini. Oleh karena itu penulis bermaksud mengkaji lebih dalam masalah tersebut dengan melakukan penelitian di Kelurahan Bugangin Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal, dengan mengambil judul permasalahan, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek sewa menyewa sawah eks bengkok. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analisis. Metode ini bermaksud menggambarkan, memaparkan keadaan obyek penelitian pada saat sekarang yaitu menggambarkan tentang praktek sewa menyewa sawah eks bengkok. Data yang ada dikumpulkan, disusun, dijelaskan dan selanjutnya dilakukan analisis, dengan maksud untuk mengetahui hakekat sesuatu dan berusaha mencari pemecahan melalui penelitian pada factor-faktor tertentu yang berhubungan dengan fenomena yang sedang diteliti. Dari praktek yang ada penulis melihat bahwa dalam praktek sewa menyewa sawah eks bengkok milik pemerintah Daerah Kabupaten Kendal ini hampir mirip dengan sewa menyewa biasa, hanya saja saat pelaksanaan sewa menyewa dengan menggunakan sistem lelang. Peserta lelang yang mampu memenangkan lelanglah yang berhak menggarap sawah eks bengkok. Akan tetapi peserta lelang sewa sawah eks bengkok di Kelurahan Bugangin berbeda dengan lelang sewa sawah eks bengkok di kelurahan lainnya. Petani tidak boleh ikut langsung dalam lelang yang diadakan oleh juru lelang dari Kecamatan tetapi diwakili oleh pengurus kelompok tani “Ngudi Rahayu” sehingga lelang selalu dimenangkan oleh pengurus kelompok tani “Ngudi Rahayu”. Setelah itu Sawah eks bengkok baru disewakan kembali kepada anggotanya. Melihat praktek yang terjadi di lapangan penulis dapat menyimpulkan bahwa apabila dalam prakteknya penyewa dan yang menyewakan tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan syariat Islam mengenai sewa menyewa tentunya praktek sewa menyewa seperti ini diperbolehkan.