Studi analisis hukum Islam terhadap putusan PN Kendal no.89/PID.B/2008/PN.KDL tentang pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur

Main Author: Suyoto, Suyoto
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11454/1/2104056_Skripsi%20Full.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11454/
Daftar Isi:
  • Anak sebagai generasi muda merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak merupakan modal pembangunan yang akan memelihara, mempertahankan dan mengembangkan hasil pembangunan yang ada. Oleh karena itu anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi dan seimbang. Kedudukan anak dalam hukum adalah sebagai subyek hukum ditentukan dari bentuk dan sistem terhadap anak sebagai kelompok masyarakat dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur. Kajian tentang anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam merupakan fenomena yang sangat menarik untuk dikaji, apalagi selama ini banyak fenomena seorang anak kecil di bawah umur duduk di bangku tertuduh dan ditahan seperti layaknya penjahat besar hanya karena perkara sepele. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah proses perlakuan terhadap anak dalam putusan perkara No. 89/PID.B/2008/PN. Kendal tentang pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur dan untuk mengetahui bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap pertimbangan hukum yang dipakai oleh hakim terhadap putusan perkara No. 89/PID.B/2008/PN. Kendal tentang pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) yang datanya diperoleh dari data lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses perlakuan terhadap anak dalam putusan perkara No. 89/PID.B/2008/PN. Kendal tentang pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dasar pertimbangan hukum yang dipakai hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak tersebut kalau dilihat dari hukum positif yang berlaku di Indonesia sudah sesuai, tapi kalau dilihat dari hukum pidana Islam putusan tersebut kurang tepat, karena dalam hukum pidana Islam anak yang masih dibawah umur termasuk unsur yang menghapus pertanggungjawaban pidana.