Studi analisis terhadap praktek akad qardh wal ijarah pada pembiayaan talangan haji di Bank Syari’ah Mandiri cabang Semarang

Main Author: Halimah, Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11385/1/2104164_Skripsi_Lengkap.PDF
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11385/
Daftar Isi:
  • Penelitian praktek akad qardh wal ijarah pada Pembiayaan Talangan Haji di Bank Syari’ah Mandiri Cabang Semarang ini bertujuan untuk (1) mengetahui aplikasi akad Qardh wal Ijarah pada Pembiayaan Talangan Haji di BSM, (2) mengetahui apakah penerapan akad Qardh wal Ijarah pada Pembiayaan Talangan Haji di BSM telah sesuai dengan syari’at Islam. Fokus penelitian ini adalah penelitian dari sisi syari'ah yang meliputi aspek akad Qardh wal Ijarah yang diterapkan dalam pelaksanaan Pembiayaan Talangan Haji. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian lapangan. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode wawancara dan metode dokumentasi. Wawancara dalam penelitan ini dilakukan peneliti kepada pimpinan kantor kas Bank Syari’ah Mandiri Cabang Semarang dengan tujuan untuk mengetahui akad qardh wal ijarah pada Pembiayaan Talangan Haji, serta wawancara dengan nasabah untuk mengetahui praktek akad qardh wal ijarah. Sedangkan metode dokumentasi digunakan peneliti untuk mengumpulkan data-data dari laporan tahunan BSM, maupun lembar akad Qardh wal ijarah. Metode analisis yang dipakai peneliti adalah metode deskriptif analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembiayaan Talangan Haji ini merupakan pembiayaan yang dikhususkan kepada nasabah Tabungan Mabrur, karena pelunasan talangan dibayar melalui rekening Tabungan Mabrur. Pelaksanaan akad qardh wal ijarah dalam pembiayaan Talangan Haji merupakan bentuk satu kesatuan akad yang tidak dapat dipisahkan dan harus disepakati di awal perjanjian, yaitu antara akad qardh talangan haji dan akad ijarah pengurusan pendaftaran haji. Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi untuk akad qardh, tetapi jika nasabah tidak dapat mengembalikan dana talangan sebelum keberangkatan haji, maka pemberangkatan haji akan dibatalkan karena untuk menghindari haji dengan cara berhutang. Dari jasa pengurusan pendaftaran dan layanan hajinya, BSM berhak mendapatkan ujrah. Akan tetapi pada pada prakteknya, ujrah telah ditentukan pihak BSM berdasarkan jumlah talangan yang diberikan kepada nasabah. Maka ijarah di dalamnya akan berkaitan dengan akad qardh. Padahal jika ada tambahan atas pengembalian modal al-qardh itu adalah riba, dan riba telah jelas diharamkan dalam Islam. Oleh karena itu, penulis menyimpulkan ijarah di dalam Pembiayaan Talangan Haji hanya khillah dari pihak bank agar bank mendapatkan keuntungan dari akad qardh yang diberikan kepada nasabah.