Studi pemikiran Ibnu Qudamah tentang hukum menikah dengan niat cerai
Main Author: | Hidayati, Sofi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11372/1/2103217_Skripsi%20Full.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11372/ |
Daftar Isi:
- Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an sebagai mitsaqon gholidzo, maka seyogyanyalah pernikahan itu tidak dijadikan sebagai alat atau sekedar pemuas nafsu belaka, Akan tetapi, Ibnu Qudamah berpendapat bahwa pernikahan akan sah-sah saja walaupun pernikahan yang terjadi diawali dengan niat cerai. Dengan catatan bahwa pernikahan dengan niat cerai tersebut hanya suami yang mengetahui. Karena menurut Ibnu Qudamah pernikahan yang demikian tidaklah merusak sahnya akad nikah. Sehingga pernikahan yang demikian tidaklah dilarang karena memang tidak adanya nash yang mengatur hal tersebut. Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama adalah bagaimanakah pendapat Ibnu Qudamah mengenai pernikahan dengan niat cerai, kedua, bagaimanakah istinbath hukum Ibnu Qudamah dalam mengkaji pendapatnya tentang pernikahan dengan niat cerai, ketiga, bagaimanakah implikasi pendapat Ibnu Qudamah tentang menikah dengan niat cerai dengan kondisi kekinian khususnya di Indonesia. Penelitian ini sifatnya adalah library research. Untuk memperoleh data-data yang diperlukan dalam penelitian ini, penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Adapun yang menjadi data primer adalah kitab al-Mughni karangan Ibnu Qudamah. Sedangkan yang menjadi data sekunder adalah dari berbagai literature yang lain yang ada relevansinya dengan penelitian ini. sehingga diharapkan akan menghasilkan sebuah pemikiran kritis analitis untuk mengkritisi pendapat Ibnu Qudamah khususnya dalam hal menikah dengan niat cerai. Dalam penelitian ini menghasilkan sebuah pemikiran bahwa pendapat Ibnu Qudamah tidaklah tepat dan tidak dapat diterapkan dalam kondisi kekinian khususnya di Indonesia. Pertama karena pernikahan model ini bertentangan dengan maqoshid al-syari 'ah dari pernikahan itu sendiri, juga pernikahan model ini seolah merupakan sebuah bentuk penipuan terselubung bagi wanita.