Tinjauan hukum Islam terhadap pernikahan lanjut usia kaitannya dengan pemenuhan nafkah suami kepada istri studi kasus di Panti Wredha Purboyuwono Kec. Wanasari Kab. Brebes
Main Author: | Ma'arief, Akhsanoel |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11368/1/2103070_Skripsi%20Lengkap.PDF https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11368/ |
Daftar Isi:
- Skripsi dengan judul: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Lanjut Usia Kaitannya Dengan Pemenuhan Nafkah Suami Kepada Istri di Panti Wredha Purboyuwono Kec. Wanasari Kab. Brebes. Bertujuan untuk mengetahui: (1) Bagaimana pelaksanaan pernikahan lanjut usia kaitannya dengan pemenuhan usia di Panti Wredha Purboyuwono Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemenuhan Nafkah Suami Kepada Istri di Panti Wredha Purboyuwono Kec. Wanasari Kab. Brebes. Dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi kemudian pendekatannya menggunakan pendekatan induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya dua pihak yang melaksanakan pernikahan meskipun telah dimakruhkan, dengan alasan untuk mencegah perbuatan zina. Pernikahan dilakukan dengan jalan nikah bawah tangan, yaitu pernikahan dilakukan berdasarkan hukum Islam. Sehingga beberapa konsekuensi yang tidak sepenuhnya dapat dipenuhi oleh suami, seperti tanggung jawab suami terhadap istri (nafkah), yang mengakibatkan istri tidak dapat menuntut terhadap suami. Secara garis besar nafkah lahir maupun batin tidak terpenuhi. Dimana semua nafkah lahir (kebutuhan istri) semuanya dipenuhi oleh pihak panti. Nafkah batin juga tidak sepenuhnya dapat terpenuhi. Hal ini sangat jelas terlihat karena dalam pernikahan, usia mereka relatif sudah tua dan keduanya tidak lagi produktif. Menurut hukum Islam bahwa suami wajib memberikan nafkah terhadap istri, baik nafkah lahir maupun batin. Hukum Islam telah memuat beberapa aturan tentang tanggung jawab suami, yang bertujuan untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif yang merugikan bagi kaum wanita. Pemenuhan nafkah yang terjadi di Panti Wredha Purboyuwono dapat ditolerir dengan alasan bahwa ketentuan dalam hukum islam tidak mengatur tentang besar kecilnya pemenuhan nafkah, hanya dikatakan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sepanjang tidak menimbulkan madharat, serta tidak ada unsur penganiayaan dan dilakukan atas dasar kesadaran dan kerelaan dari pasangan lanjut usia, kerelaan tersebut dapat terlihat ketika ijab qabul.