Analisis hukum Islam terhadap ijin perkawinan bagi anggota Kowad studi kasus di Kodam IV/Diponegoro

Main Author: Mubarok, Fathi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2009
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11354/1/2101199_Skripsi%20Lengkap.PDF
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11354/
Daftar Isi:
  • Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam Islam perkawinan merupakan sebuah akad yang memberikan akibat hukum, yakni dihalalkanya hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagian hidup bersama membina rumah tangga dengan landasan kasih sayang yang penuh rasa ketentraman dengan mengharap keridloan Allah SWT. Dalam kesatuan Tentara Nasional Indonesia, Seorang anggota TNI yang ingin mendapatkan surat ijin pekawinan, harus mengajukan permohonan kepada pejabat agama yang di tunjuk dilingkungan TNI. Untuk mendapatkan persetujuan dan bimbingan perihal dikabulkan maupun tidaknya sebuah permohonan ijin pekawinan harus memenuhi persyaratan diantaranya, tidak membawa dampak negatif terhadap kedinasan dan surat keterangan dari dokter militer bagi kedua saloi . Dalam hal pengurusan pekawinan, perceraian dan rujuk pada prinsipnya bagi anggota Kowad (Korps Wanita Angkatan Darat) diberlakukan ketentuan yang sama dengan prajurit Angkatan Darat pada umumnya. Meskipun demikian ada hal yang khusus yang harus ditaati sebagaimana diatur dalam juklak/1/II/1986 tanggal 27 Februari tentang Pembinaan Korps Wanita Angkatan Darat diantaranya : a. Yang berstatus Milsuk (militer sukarela), ijin kawin diberikan setelah menjalankan dinas sekurang-kurangnya dua tahun bagi Bintara dan satu tahun bagi Perwira. b. Calon suami dari anggota TNI tidak berpangkat lebih rendah. Dalam hukum Islam, pada prinsipnya hukum pekawinan dipermudah dan perceraian dipersulit, sehingga memberikan kemudahan-kemudahan bagi umatnya dalam upaya melaksanakan perkawinan, akan tetapi dalam Juklak/1/II/1986 tentang Pembinaan Wanita Angkatan Darat (Kowad) ada aturan khusus yang membebani bahkan memberatkan dan memberikan madharat bagi anggota Kowad yang akan melaksanakan perkawinan. Untuk mengetahui dampak diberlakukan juklak tersebut, maka peneliti melakukan sebuah kajian langsung dengan upaya melakukan observasi dan tanya jawab (wawancara) kepada anggota Kowad Kodam IV/Diponegoro yang melaksanakan perkawinan. Aturan perkawinan yang ada di kodam IV/Diponegoro Pada sadarnya, merupakan wujud dari perhatian serta tanggungjawab keterlibatan pemimpin kepada anggotanya untuk lebih selektif dalam menentukan pasangan hidup.