Analisis normatif asas legalitas RUU-KUHP dan asas legalitas hukum pidana islam
Main Author: | Khasan, Moh |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11214/1/Moh%20Khasan-Asas%20Legalitas-Isti%27dal.docx https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11214/ |
Daftar Isi:
- KUHP tengah mengalami proses revisi yang sangat penting. Salah satu isu pentingnya adalah formulasi asas legalitas hukum pidana. Artikel ini bertujuan untuk menggambarkan secara yuridis-normatif formulasi asas legalitas dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP). Sebagai pembanding, juga dideskripsikan asas legalitas hukum pidana Islam. Temuan penelitian ini adalah: Pertama, Asas legalitas dalam RUU-KUHP merupakan hasil rekonstruksi terhadap asas legalitas yang ada dalam KUHP. Konstruksi baru asas legalitas didasarkan pada beberapa nilai dan prinsip filosofis, yaitu dekolonialisasi KUHP sesuai dengan budaya dan falsafah hidup bangsa Indonesia, harmonisasi, modernisasi, dan demokratisasi hukum. Kedua, Hukum pidana Islam bersumber dari nas-nas keagamaan, oleh karenanya nilai-nilai dan norma-norma agama mendominasi formulasi asas legalitasnya. Namun demikian pengaruh norma agama tidak selalu berimplikasi negatif terhadap asas legalitas, bahkan sebaliknya, menunjukkan formulasi asas legalitas yang lebih dinamis, fleksibel, dan progresif