Daftar Isi:
  • Di dalam Al-Quran dan hadis tidak ada satupun ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu, asuransi ini termasuk masalah ijtihadiyah. Artinya untuk menentukan status hukumnya apakah boleh atau tidak, diperlukan peranan akal pikiran para ulama ahli fiqih melalui ijtihad. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanyaNo. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang asuransi syariah membolehkan asuransi dengan prinsip syariah. Penelitian ini bermaksud untuk meneliti tentang fatwa DSN-MUI tersebut dilihat dari konsep mashlahah, dengan permasalahan pokok: (1) Apa dasar hukum yang digunakan DSN-MUI dalam fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang asuransi syariah, dan (2) Bagaimana relevansi mashlahah dengan fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001tentang asuransi Syariah. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan jenis penelitian kualitatif. Karenanya, maka pengumpulan datanya adalah dengan menelusuri dan me-recover buku-buku dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer, yaitu Fatwa DSN MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang asuransi syariah dan konsep maslahah yang dirumuskan dalam buku-buku ushul fiqh, serta data sekunder, berupa literatur-literatur yang ada kaitan dengan permasalahan pokok penelitian. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode dokumentasi. Kemudian data-data yang telah terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode analisis isi (content analysis). Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan, yaitu: Pertama, DSN-MUI dalam menetapkan fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang asuransi syariah menggunakan metode istinbath hukum dengan mendasarkan pada Al-Quran, hadis, dan kaidah fiqhiyah. Sekalipun nash-nash tersebut tidak secara eksplisit menyebut asuransi, tetapi secara implisit dan konteks pemahaman, nash-nash tersebut dapat dijadikan dalil tentang kebolehan asuransi syariah. Ketiga, Fatwa DSN-MUI tentang asuransi syariah memiliki relevansi dengan konsep maslahah mursalah, yakni asuransi dibenarkan secara syariah karena dapat merealisasikan dan menimbulkan kemaslahatan bagi manusia yang menjadi tujuan pokok pensyariatan.