Daftar Isi:
  • Jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. Di dalam transaksi jual beli harus terpenuhi syarat dan rukun yang membentuk jual beli, di antaranya menyangkut barang yang dijadikan objek jual beli yaitu apakah barang ada dalam kekuasaan (milik) atau bukan. Lapak Pedagang Kaki Lima merupakan suatu tempat terdiri dari sebidang tanah atau lahan beserta banggunan diatasnya yang bersifat tidak permanen yang hanya bisa digunakan atau ditempati tanpa memiliki status kepemilikan. Padahal selama ini PKL hanya memeliki izin pengunaan tanah atau lahan untuk melakukan kegiatan usahanya. Tapi PKL di Alun-alun Kaliwungu menjual lapaknya, karena hal itu dilatarbelakangi oleh PKL yang ingin berhenti melakukan usaha dagang ditempat tersebut. Padahal dalam hadits Rasulullah melarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki. Yang menjadi perumusan masalah, bagaimanakah proses pelaksanaan jual beli lapak PKL di Alun-alun Kaliwungu dan bagaimanakah praktek jual beli lapak PKL di Alun-alun Kaliwungu dalam perspektif hukum Islam? Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan data primer, yaitu hasil wawancara, observasi, dokumentasi dari praktek jual beli lapak PKL di Alun-alun Kaliwungu, sedangkan data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan analisis kualitatif. Selain itu digunakan pula metode deskriptif analisis dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan, atau gejala-gejala lainnya. Dengan demikian cara kerja metode ini dengan menggambarkan dan menguraikan penelitian dan menggambarkan secara lengkap dalam suatu pembahasan sehingga ada pemahaman antara kenyataan yang ada di lapangan dengan bahasa yang digunakan untuk menguraikan data yang ada. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa praktek jual beli lapak PKL di Alun-alun Kaliwungu sudah membudaya, karena sudah berlangsung sejak lama. Di dalam Islam dikenal istilah urf (adat istiadat), dengan persyaratan tertentu dan dapat dijadikan sandaran. Praktek jual beli tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli dikarenakan pada obyek jual belinya yakni lapak PKL bukan milik PKL, lapak tersebuthanya bisa digunakan atau ditempati tanpa memiliki status kepemilikan. Mereka hanya memeliki izin pengunaan tanah atau lahan untuk melakukan kegiatan usahanya. Dari segi persyaratan ‘urf atau‘adat praktek jual beli lapak PKL di Alun-alun Kaliwungu sudah memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya : bernilai maslahat dan berlaku umum dikalangan orang-orang yang berada dalam lingkungan ‘adat. Tapi ada ada persyaratan yang tidak bisa diterima sebagai‘urf atau ‘adat, praktek jual beli lapak PKL di Alun-alun Kaliwungu tidak dijadikan sandaran dalam penetapan hukum dan bertentangan dengan dalil syara’.