Profitabilitas linkage program akad mudharabah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dengan Bank Umum Syariah (BUS) studi kasus pada BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS) Lasem dan BRI Syariah Cabang Semarang

Main Author: Ni'mah, Faiqotun
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11112/1/NIM1600108010.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11112/
Daftar Isi:
  • Setiap kegiatan usaha pada lembaga termasuk lembaga keuangan tentu memikirkan aspek keuntungan atau profit. Akad mudharabah linkage program menjadi hal yang menarik untuk dikaji karena sangat diminati lembaga keuangan maupun koperasi dalam melakukan kegiatan usahanya. Selain itu, pemerintah pro akan hal itu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 03/Per/M.KUKM/III/2009 karena program ini ditujukan untuk mendanai UKM (end user). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research). Data diperoleh dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Semua data diolah dengan alur analisis reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan/verifikasi. Penelitian ini menunjumkkan bahwa (1) BMT BUS Lasem menjadi mudharib dari lima bank umum syariah dan dua lembaga pemerintah. Di sisi lain, BMT BUS menggunakan akad mudharabah dalam melakukan pembiayaan kepada nasabah (end user). BRI Syariah cabang Semarang bersama BMT BUS Lasem menjalankan linkage program mudharabah sesuai ketentuan akad mudharabah yang ditetapkan pemerintah. (2) Profitabilitas akad mudharabah linkage program pada BMT BUS sangat baik, akad mudharabah menjadi program unggulannya. Dana yang ia dapatkan dari linkage program akad mudharabah dengan beberapa bank umum syariah termasuk BRI Syariah mampu meningkatkan keuntungan/profit lembaganya. Sedangkan pada BRI Syariah, profitabilitas atau keuntungan tidak mengalami peningkatan karena penggunaan akad mudharabah linkage program dengan lembaga keuangan mikro syariah.