Dakwah bil hal di pondok pesantren Miftahul Ulum Jogoloyo Wonosalam Demak(studi tradisi nikah massal antar santri dan analisisnya dalam perspektif bimbingan konseling perkawinan)

Main Author: Sholikati, Umi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10973/1/Umi%20Sholikati___1501016125.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10973/
Daftar Isi:
  • Tradisi nikah missal merupakan adat kebiasaan secara turun temurun pernikahan yang dilakukan oleh banyak calon pengantin dengan melakukan akad secara bergantian di dalam suatu tempat dan waktu yang sama untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diridhoi Allah swt. Tradisi nikah massal di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Jogoloyo Wonosalam Demak di laksanakan setahun sekali pada tanggal 13 pada bulan Dzulhijjah atau pada bulan Agustus. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana dakwah bil hal melalui nikah massal antar santri dan analisis dakwah bil hal melalui nikah massal antar santri dalam perspektif bimbingan konseling perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dakwah bil hal melalui nikah massal antar santri di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Jogoloyo Wonosalam Demak dan untuk mengetahui analisis dakwah bil hal melalui nikah massal antar santri dalam perspektif bimbingan konseling perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Subjek penelitian adalah santri peserta nikah massal di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Jogoloyo Wonosalam Demak. Teknik pengumpulan data yaitu menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Sedangkan metode analisis data menggunakan Milles dan Hunberman, melalui tiga tahap yaitu, 1. Reduksi data, 2. Penyajian data, 3. Kesimpulan. Penelitian ini memiliki hasil sebagai berikut: Pertama, Dakwah bil hal dalam tradisi nikah massal di Pondok Pesantren Miftahul Ulum bisa dilihat dari dua aspek, yaitu: Pelayanan sosial dalam bentuk membantu dan memudahkan peserta nikah massal dalam mengurus persyaratan pernikahan, memfasilitasi tempat acara serta biaya pernikahan. Dan Keteladanan, ditunjukkan melalui teladan panitia memberi contoh yang baik, menyampaikan pesan yang baik serta mencontoh perilaku Kyai dalam kebaikan. Kedua, Perspektif bimbingan konseling perkawinan dalam melihat tradisi nikah massal, a). Melihat pernikahan sebagai sebuah dinamika hubungan suami istri yang di dalamnya tidak lepas dari berbagai permasalahan, seperti masalah perbedaan individu, masalah kebutuhan individu, masalah perkembangan individu serta masalah sosio-kultural. b). Melihat pernikahan sebagai dinamika hubungan suami istri yang tidak terlepas dari masalah tersebut, maka permasalahan tersebut harus teratasi dengan baik dengan menerapkan asas-asas bimbingan konseling perkawinan seperti asas kebahagiaan dunia dan akhirat, asas sakinah mawaddah warahmah, asas sabar dan tawakal, asas komunikasi dan musyawarah dan asas manfaat (maslahat) agar dalam pernikahan tercipta keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.