Praktek pelaksanaan ganti rugi (ta'widh) di Pegadaian Syariah Kendal Permai perspektif DSN-MUI no. 46/DSNMUI/ VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh)

Main Author: Rahmawati, Nika
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10915/1/1402036108.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10915/
Daftar Isi:
  • Lembaga Keuangan Syariah semakin berkembang pesan di era modern ini. Salah satunya dengan munculnya Pegadaian Syariah dengan perkembangan yang terus menerus sampai saat ini. Pegadaian Syariah dalam operasionalnya tidak terlepas dari resiko kerugian salah satunya nasabah yang menunda-nunda pembayaran angsuran. Dengan adanya resiko kerugian tersebut maka diberlakukan adanya ganti rugi (Ta’widh) yang juga sudah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ganti Rugi (Ta’widh). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek ganti rugi (Ta’widh) pada produk Amanah melalui akad Rahn di Pegadaian Syariah Kendal Permai, serta bagaimana tinjauan Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Hukum Islam terhadap praktek ganti rugi (Ta’widh) melalui akad Rahn pada produk Amanah di Pegadaian Syariah Kendal Permai. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research). Adapun metode yang digunakan yaitu metode kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam peneliian ini ada dua yaitu, sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti ini yaitu dengan wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data menggunkan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik ganti rugi (Ta’widh) di Pegadaian Syariah Kendal Permai belum sepenuhnya sesuai dengan yang ada dalam ketentuan-ketentuan Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ganti Rugi (Ta’widh). Dikarenakan Pegadaian Syariah dalam menerapkan besarnya biaya ganti rugi (Ta’widh) kepada nasabahnya didasarkan pada rumus perhitungan ganti rugi (Ta’widh) yang sudah ditetapkan oleh Pegadaian Pusat. Sedangkan dalam Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ganti Rugi (Ta’widh), lembaga keuangan syariah dalam penerapan ganti rugi (Ta’widh) harus benar-benar atas kerugian riil yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah serta nilai kerugian tersebut dapat diperhitungkan dengan jelas dan besarnya ganti rugi (Ta’widh) tidak boleh dicantumkan dalam akad. Sehingga dengan penggunaan rumus ganti rugi (Ta’widh) menunjukkan bahwa adanya unsur ketidakjelasan dalam perhitungan besarnya kerugian yang dialami pada produk Amanah di Pegadaian Syariah Kendal Permai.